Masohi, Tribun-Maluku : Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku diduga nekat memaksa pujaan hatinya untuk melakukan ABORSI (proses pengeluaran janin secara sengaja) ilegal setelah mengetahui sang kekasih tengah berbadan dua (Hamil).
Dari informasi yang diterima media ini, agar tidak mendapat sorotan publik Aleg terpilih periode 2024-2029 dari dapil I Malteng itu nekat mengancam pujaan hati yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas di luar pulau seram bahwa dirinya seakan-akan dijebak oleh sang kekasih.
Faktanya, selain pujaan hatinya yang tengah berbadan dua, ternyata sang aleg juga memiliki dambaan hati lain yang diketahui juga dalam keadaan berbadan dua sehingga Aleg tersebut nekat memaksa pujaan hati itu untuk melakukan ABORSI sehingga dirinya lebih bebas dan lari dari tanggung jawab.
“Wanita diintimidasi untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan asmara keduanya yang sudah memasuki 6 minggu,” ungkap sumber yang namanya enggan dipublikasikan ke media.
Sebelum berita ini dipublikasikan informasi terbaru yang di terima ini, berdasarkan paksaan dan intimidasi dari sang Aleg maka ABORSI telah dilakukan oleh sang pujaan hati bahkan lebih tragisnya sang Aleg juga yang merekomendasikan obat untuk menggugurkan kandungan yang telah menginjak 6 minggu tersebut.
“ABORSI sudah dilakukan, dia sendiri yang merekomendasikan obat bahkan dia sendiri yang kawal sampai obat itu berhasil membunuh sang janin,” tutur sumber.
Seperti diketahui, ABORSI ilegal dianggap sebagai suatu tindakan pembunuhan, hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai sehingga ketika ABORSI ilegal dilakukan bisa membuat kehidupan tersebut terhenti.
ABORSI (pembunuhan janin) itu sendiri bisa dikatakan sebagai suatu tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karenanya janin yang ada di dalam kandungan seorang ibu hamil juga memiliki hak untuk hidup di dunia.