Ambon, Tribun-Maluku.com : Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun tangan untuk mengusut kasus kasus calo dan penipuan serta pemalsuan SK PNS palsu yang menjerat dua oknum PNS Pemda Maluku Lea Maria Lekipiuw dan Neltje Tempessy.
Keseriusan BKN dengan menerjunkan Tim yang beranggotakan empat orang dan dipimpin Inspektur BKN RI Bidang Disiplin PNS Farel Simarmata itu mendatangi Mapolres Ambon untuk memantau penanganan kasus tersebut.
“Tujuan kita datang ke sini (Ambon) untuk menelusuri penipuan berkedok SK palsu yang dilakukan oknum PNS Provinsi Maluku,” ujar Simarmata di Ambon, Rabu (27/1).
Dijelaskan Sinarmata, yang akan telusuri yaitu berapa korban dan berapa banyak uang yang didapat oleh pelaku. Serta bukti-bukti yang sudah didapat.
Menurutnya, jika penyidik Polres Ambon menemukan bukti-bukti kuat, maka pihaknya akan mendorong Pemda Maluku agar segera menindak tegas para oknum yang terlibat dengan sanksi pemecatan.
Simarmata menambahkan, dari hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim, ternyata belum semua korban datang melaporkan kasus ini, padahal menurut informasi yang diterima pihaknya terdapat sekitar 40 korban yang ditipu dua oknum PNS tersebut.
“Ternyata belum semua melapor. Polres mau kita bantu agar mengimbau kepada semua korban datang melapor dengan membawa bukti-bukti seperti SK dan kwitansi palsu yang asli,” tambah dia.
Dua pegawai negeri lingkup pemerintah provinsi Maluku yakni Lea Maria Lekipiouw dan Neltjie Timpessy diduga telah melakukan penipuan terhadap beberapa calon pegawai negeri sipil yang hendak mengadu nasib sebagai PNS.
Dimana setiap para pelaku meminta sejumlah uang dengan kisaran antara Rp.15 juta hingga Rp.40 juta dari korban dengan iming-iming menjadi pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah provinsi Maluku.
Kasus dugaan pemalsuan SK yang diduga dilakukan oleh Lekipiouw dan Tempessy ini, kini tengah ditangani Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff sudah mengambil tindakan tegas yakni yakni sanksi pemecatan terhadap dua pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kasus SK PNS palsu di lingkup pemerintah Provinsi Maluku tersebut. (baca : Gubernur Maluku Pecat Dua PNS Kasus SK Palsu)
Berbeda dengan Gubernur Maluku, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Maluku, Maritje Lopulalan menyatakan dua oknum pegawai negeri sipil(PNS) di lingkup Pemprov Maluku yang diduga terlibat skandal pembuatan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai untuk sementara telah dinoaktifkan.
“Dua Oknum PNS, saat ini sudah berstatus tahanan kota setelah diamankan aparat kepolisian dari Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Maluku, Maritje Lopulalan di Ambon, Rabu (27/1).
Penjelasan Maritje disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Maluku dipimpin ketua komisi, Melkias Frans.
Komisi A mengundang Kepala BKD Provinsi Maluku untuk mempertanyakan masalah penerbitan SK palsu oleh kedua tersangka yang kini sementara ditangani aparat kepolisian.