Tual, Tribun Maluku: – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pascadiluncurkan pada September 2023 lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut,kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baruIndonesia.
“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/eventinternasional yang diperhitungkan.Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkankebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangatmudah, dilakukan secara online,” tutur Dirjen Imigrasi pada Selasa (14/11/2023).
Kini, artis internasional yang akan menggelar konser musik di Indonesia tidak perlu lagimelampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga suratketerangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Silmy menjelaskan, penyederhanaanpersyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktusingkat di Indonesia.
“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidakmemberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal. Selain itu, SKCK (Surat KeteranganCatatan Kepolisian) tidak ada di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yangtidak lazim.
Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihakpenyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id,” ujarnya.
Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari empatmusic performer visa (indeks C7A) serta 158 music performer’s crew visa (indeks C7B).“Kita dukung Indonesia agar menjadi negara destinasi wisata musik dan seni.
Indonesia punyabanyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyakorang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi merekauntuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa.Selain itu, dari sisi WNI juga tak perlu ke luar negeri untuk nonton konser,”pungkasnya.