Langgur, Tribun-Maluku.com : Wakil Bupati Maluku Tenggara Ir. Petrus Beruatwarin membuka dengan resmi Sosialisasi Forum Dialog Kebangsaan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Infokom RI.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Forkopimda, TNI/Poli, Asisten dan Staf Ahli, Raja/Orang Kai, Pimpinan Agama, OKP, Ormas, dan undangan lainnya bertempat di Hotel Villa Langgur, Kamis (17/10/2019).
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati mengatakan, para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia.
Harus diakui, diterima, dihormati, dan dijaga serta diikat oleh suatu identitas bersama. Mereka telah mewujudkan konsepsi kebangsaan dan kenegaraan yang berkaitan dengan dasar negara yaitu Pancasila.
Konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar tahun 1945, bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyang wawasan kebangsaan kita.
Situasi dan kondisi kehidupan berbangsa bernegara serta bermasyarakat, sejak berjalanya reformasi sampai saat ini masih diwarnai dengan fenomena sosial dan politik yang sangat dinamis.
Menurutnya, Reformasi belum dipahami secara baik. Dalam kasus reformasi sering diartikan sebagai kebebasan yang tidak terkendalikan, demikian juga dalam memahami otonomi daerah yang tidak komprehensif.
Beberapa kondisi rill yang seringkali dijumpai akhir-akhir ini adalah adanya isu globalisasi, demokratisasi,
transparansi, transformasi iptek, akuntabilitas, penegakan hukum masalah HAM dan lingkungan hidup, serta isu-isu lainya.
Kondisi ini akan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan akan sangat terasa terutama ketika bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Bangsa kita telah mengalami berbagai konflik baik konflik vertikal maupun horisontal yang menyadarkan kita bersama, akan perlunya upaya setiap anak bangsa untuk menjaga dan mengawal secara simultan persatuan bangsa.
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah Malra mensosialisasikan Dialog Kebangsaan sebagai pelaksanaan amanat pasal 22 UU Nomor 23 tahun 2014.
UU tersebut menegaskan, didalam penyelenggaraan otonomi daerah maka daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.
Sosialisasi ini merupakan momen yang tepat untuk mengadakan perbaikan, peningkatan dan pembaharuan terhadap kondisi bangsa.
Dikatakan, Kabupaten Malra memiliki karakteristik budaya yang sangat kuat yang dipegang sejak leluhur yaitu hukum adat larwul ngabal, yang biasa disebut Pancasila mini Indonesia ada di kepulauan Kei.
Maluku Tenggara sangat menghormati sesama manusia dari berbagai perbedaan walaupun diakui dalam dalam kehidupan bermasyarakat ada konflik sosial baik kelompok maupun perorangan, namun semua dapat diselesaikan melalui sistem adat lokal yang hidup dan berkembang pada saat ini.
Kegiatan ini sesuai visi Pemerintah Daerah Maluku Tenggara yaitu : Mewujudkan Maluku Tenggara mandiri, cerdas, dan berkeadilan.
Narasumber yang hadir masing-masing : Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Polhukam Kemkominfo, Hipolius Layanan, Direktur eksekutif Institut Demokrasi mantan tenaga ahli BPIP, Saiful Yahya dan Guru Besar Fisip Unpatti Ambon, Prof. DR. Aholiab Watloly.