Piru, Tribun Maluku : Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini mendapatkan keuntungan 1.6 miliar rupiah usai melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kuliah online, Piru 08/09/2023.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K ketika melakukan conferensi Pers mengatakan, awal mula terjadinya penipuan ketika FL (Pelaku) yang berprofesi sebagai PNS mengajak 23 orang yang juga berprofesi sama dengan pelaku untuk mengikuti kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdi Nusantara Jakarta secara online (Daring).
Dari 23 korban, 19 orang diantaranya berdomisili di kabupaten seram bagian barat (SBB).
Disampaikan, pelaku FL berani menjamin para korban ketika nanti berkuliah di STIKES Abdi Nusantara maka pihak kampus akan membantu mempermudah korban dalam perkuliahan nanti.
Dijelaskan, sebelum melaksanakan rutinitas perkuliahan, para korban diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dan bahkan ada juga yang membayar secara tunai.
Merasa ada yang janggal dengan perkuliahan yang dilakoni, para korban kemudian melakukan pengecekan pada PDDIKTI, alhasil nama mereka tidak terdaftar sebagai mahasiswa di STIKES Abdi Nusantara.
Para korban kemudian menyampaikan ke pelaku bahwa nama mereka tidak terdaftar sebagai mahasiswa, namun pelaku berdalih bila nama mereka sementara diproses sebagai mahasiswa, ungkap perwira berpangkat dua melati itu.
Untuk lebih memastikan kebenarannya, dua korban (JW, HL) berinisiatif berangkat ke kampus STIKES Abdi Nusantara yang ada di jakarta dan langsung bertemu dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan, Ibu Mariyani, S. ST. Bd., M. Keb.
Hasil koordinasi dengan Kaprodi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan didapati fakta jika Nama dan NIM para korban benar-benar tidak terdaftar sebagai mahasiswa di kampus STIKES Abdi Nusantara.
Mirisnya lagi tambah Kapolres, semua transkrip nilai dan bukti kemahasiswaan yang diberikan kepada para korban adalah hasil Scan (Palsu).
FL diringkus tim serse Polres SBB berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/120/V/2023/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.
Atas perbuatannya, pelaku FL dikenakan pasal 378 atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, tutup Kapolres.