Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Polly Werembinan mengungkapkan keraguannya akan hasil survei yang dilakukan Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia (ICTI) pada tahun 1993 silam dimana dari hasil survei tersebut menyebutkan bahwa hutan di Pulau Yamdena tidak bisa dilakukan aktifitas apapun, mengingat kondisi tanah berkapur dan mudah sekali keropos.
Hal itu diungkapkan Werembinan kepada wartawan di Ambon usai bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Jumat (2/11).
Anehnya lagi, Werimbinan lebih meyakini akan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah dikeluarkan dan diduga kuat Amdal tersebut hanya asal-asalan alias tidak melalui suatu pentahapan analisis dilapangan sampai penerbitannya. Pasalnya bagi dia, Amdal yang merupakan syarat mutlak untuk dikeluarkannya sutau ijin HPH, telah melalui survei.
“Siapa bilang hutan Yamdena tidak bisa digunakan untuk aktifitas apapun? Survei dari mana? Kan sudah ada amdal,” ujarnya.
Sedankan mengenai tuntutan masyarakat Pulau Yamdena yang menginginkan supaya Menteri Kehutanan mencabut ijin HPH dari PT Jaya Berdikari, yang mana hal tersebut telah mendapat respon positif Gubernur Maluku, KA Ralahalu sendiri saat melaukan audience langsung dengan para pemuda dan mahasiswa asal MTB beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. Ditanggapi Werimbinan, bahwa Pemerintah Kabupaten MTB nantinya akan mempertimbangkan, apakah pemkab akan mengeluarkan ijin rekomendasi pencabutan HPH yang nantinya dirteruskan kepada Gubernur Maluku yang kemudian akan melanjutkannya kepada Menteri Kehutanan atau tidak.
Pasalnya menurut orang nomor dua di bumi Duan Lolat ini bahwa tidak serta merta pihaknya langsung mencabut suatu ijin yang telah dikeluarkan, apalagi ijin HPH tersbeut merupakan ijin resmi dari Menteri Kehutanan. Sehingga membutuhkan proses-proses yang harus ditaati dan diikuti. Apalgi pemkab sendiri bukan eksekutor terhadap ijin HPH itu sendiri.
“Intinya hal ini akan kita diskusikan dulu di daerah, kemudian kita akan ambil langkah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten MTB, Sonny Lobloby menambahkan secara pribadi, pihaknya menolak keberdaaan HPH di Pulau Yamdena dan tidak menginginkan adanya HPH. Oleh sebab itu, dirinya berjanji DPRD MTB akan mendiskusikan persoalan ini secara kelembagaan dan melakukan monitoring seklaigus evaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HPH milik PT Jaya Berdikari, karena bagi dia, kepentingan rakyatlah yang diutamakan.
“Saya kira kalau soal desakan untuk mencabut ijin HPH, tentu kita harus melalui tahapan, harus dievalausi akan kegiatan-kegiatan yg dilakukan oleh HPH itu sendiri. Memang penjelasan yang disampaikan oleh Bupati dan tokoh-tokoh masyarakat MTB, ada ilegal loging yang dilakukan oleh masyarakat. Namun itu adalah kebisaan masyarakat disana sejak dulu, dimana kebiasaan mereka adalah bertanam dan pindah-pindah hutan, tapi kebiasaan itu kan adalah merusak hutan juga, karena bukan cuma HPH saja tapi kebiasaan hidup masyarakat. Kita akan diskusikan dulu hal ini secara kelembagaan,” janji Lobloby.
Tambahkan komentar