Ambon, Tribun Maluku. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Puji Harian melantik dan mengambil sumpah 45 anggota DPRD Provinsi Maluku.
Proses pelantikan dilakukan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna, Karang Panjang Ambon, Selasa (17/9/2024).
Mereka di lantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.2.1.4-3715 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode Tahun 2024 -2029.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, sejak mengawali tugas DPRD pada masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis, dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD.
Namun DPRD, kata dia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya, yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan, dan penguatan kualitas hidup masyarakat Maluku.
Secara institusional menurut Benhur, DPRD Provinsi Maluku memiliki peran yang penting, dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan rakyat.
“Hari ini, DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024 akan mengakhiri masa pengabdiannya bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru, dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru.Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru,” ungkap Benhur.
Dia menyebutkan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di Daerah ini, untuk memastikan bahwa anggaran Daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal, untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Daerah ini,” harap dia.
Benhur mengaku, berbagai kebijakan dan peraturan Daerah yang telah dihasilkan, selama masa jabatan ini. Ini merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD, untuk membangun Maluku.
Dari sejumlah peraturan Daerah , lanjut Benhur, ada dua peraturan Daerah yang paling penting dan strategis, yang berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu perda tentang disabilitas, dan perda tentang pengarusutamaan gender di Provinsi Maluku.
“Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu, ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku,” tutup Benhur.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie menekankan dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Provinsi Maluku yang baru saja dilantik.
Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah  wajib bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,” ujar Mendagri.
Kedua, lanjut Mendagri, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.
Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun yang harus digarisbawahi bahwa, sebesar apapun kepentingan partai politik asal, saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dan dalam pelaksanaan tugas, saudara di awasi oleh aparat penegak hukum, baik KPK, BPK, BPKP, dan lain sebagainya,” ungkap Mendagri.
Mendagri juga menekankan bahwa, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama, sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah seperti Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.