Tual, Tribun Maluku: Wali Kota Tual Adam Rahayaan membuka kegiatan sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021, tentang atas perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Walikota Tual. Kamis, (11/11/2021), Seksi Bina Jasa Konstruksi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tual yang hadiri oleh Fahfan Mokoginta. Fasilitator LKPP, Fasilitator Kemenpupr, Ahli Kontrak. I Made Heriyana, Fasilitator Kemenpupr Ahli Kontrak. Juni Irawati, Fasilitator LKPP, Fasilitator Kemenpupr, Ahli Kontrak.
Wali Kota Tual mengatakan, bahwa dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, harus mengacu pada peraturan perundang- undangan tersebut. Maka dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel.
” Pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel, maka akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk mensejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Oleh itu, dalam melaksanakan program tersebut tentu saja harus melalui tahapan-tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.
” Dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” jelas Rahayaan.
Untuk itu. Pihaknya menambahkan, Pengadaan Barang/Jasa bukan saja hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
” Sejalan dengan kegiatan hari ini saya pesankan bagi peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang disampaikan oleh Narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada Pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” pungkasnya.
Wali Kota Tual juga menyampaikan apresiasi kepada para Narasumbe yang telah hadir untuk memberikan materi bagi peserta sosialisasi di Kota Tual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, unsur OPD lingkup Pemkot Tual, Ketua Kadin Kota Tual, para pengusaha se- kota tual dan undangan lainnya.