Tual, Tribun Maluku: Wali Kota Tual, Adam Rahayaan didampingi Sekda Kota Tual, A. Yani Renuat launching penggunaan Alat Perekam Pajak Online atau Smart Register sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan Pajak Daerah secara Online di daerah ini.
Kegiatan ini berlangsung di Depan Warung Padang yang beralamat di Pattimura Tual, Kecama Dullah Selatan Kota Tual. Senin, (21/6/2021).
Menurut Rahayaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
” Tujuan pelaksanaan launching pada hari ini adalah sebagai media sosialisasi sekaligus pertanda mulai digunakannya Alat Perekam Pajak Online (Smart Register) ini di Kota Tual,” jelasnya.
Di jelaskan, Pemerintah Daerah berkewenangan melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta pembinaan terhadap wajib pajak dan wajib retribusi berdasarkan amanah regulasi yang berlaku.
Pasalnya, kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah persentasinya masih terlalu kecil dalam APBD Kota Tual setiap tahun, hal ini memacuh Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Tual dan OPD Pengelolah retribusi lainnya untuk selalu berinovasi dalam peningkatan pendapatan Asli Daerah.
” Pendapatan khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendukung dan memperkuat ekonomi penerimaan daerah,” ungkap Walikota.
Wali Kota Tual menambahkan, khususnya wajib pajak dan wajib retribusi untuk taat membayar pajak dan retribusi melalui pelayanan cepat dan berkwalitas.
Pihaknya menyadari bahwa, akibat keterbatasan anggaran. Sehingga belum semua objek pajak dan retribusi dapat menggunakan alat Smart Register.
Untuk itu, kedepannya. Pihaknya berupaya agar semua obyek pajak daerah dan retribusi harus secara online dan berbasis teknologi informasi dengan menggunakan Smart Register.
” Kami juga berharap adanya kerjasama dan bantuan dari Perbankan di Daerah untuk turut dengan berkontribusi dalam penyediaan alat Smart Register dimaksud,” pungkasnya.
Dia berharap agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan alat dimaksud, dan dapat melaporkan hal-hal yang dianggap menyimpang kepada Bapenda Kota Tual.
Untuk Aparatur Sipil Negara di Kota Tual, sebagai konsumen yang memanfaatkan Jasa rumah makan diharapkan menjadi contoh yang baik dengan cara membayar pajak secara online melalui alat tersebut.






