Ambon, Tribun-Maluku.com : Aizah Jora Latuconsina alias Ica, seorang wanita yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 72,72 gram diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN setempat Sofyan Parerungan membuka sidang perdana di Ambon, Kamis (30/3) dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Mercy de Lima dan Rita Helda Akolo.
JPU menjelaskan terdakwa awalnya ditangkap aparat Badan Narkotik Nasional (BNN) Maluku di Bandara internasional Pattimura Ambon pada tanggal 8 November 2016.
Penangkapan terdakwa didasarkan hasil pengembangan pemeriksaan oleh BNN Provinsi Maluku atas saksi Jafar Latuamury yang ditangkap pada tanggal 7 November 2016.
Kasus pengiriman narkoba jenis sabu-sabu ini bermula dari saksi Thalib Usemahu yang berdomisili di Pulau Haruku (Kabupaten Maluku Tengah) memesan barang haram tersebut kepada seseorang bernama Rapi di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016.
Saksi Thalib kemudian mentransfer dana sebesar Rp10 juta dari rekening BRI kepada Rapi yang memiliki nomor rekening BCA sebagai tanda jadi pembelian sabu-sabu tersebut.
Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2017, saksi Thalib menelpon terdakwa Ica yang saat itu sementara berada di Jakarta untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu dari Rapi yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Imbalan yang diterima terdakwa Ica atas jasanya menjemput barang tersebut sebesar Rp5 juta dengan catatan, bila bubuk sabu ini tiba di Ambon maka kepadanya akan ditambahkan Rp4 juta sehingga permintaan ini disanggupi terdakwa,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Selanjutnya terdakwa menemui Rapi selaku pihak penjual mengambil bubuk sabu pada tanggal 3 November 2016 di daerah Tanggerang Pusparaya dan kembali ke rumahnya untuk mengemas sabu tersebut dalam paket yang dicampur dengan pakaian anak.
Selanjutnya terdakwa mengirimkan paket tersebut pada perusahaan jasa pengiriman Ekspedisi Mes di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 6 November 2016.
Dikatakan pada bungkusan paket itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang serta nomor telepopn genggam adalah nama terdakwa sendiri, lalu terdakwa menghubungi saksi Thalib untuk mengambilnya namun saksi berlasan tidak bisa masuk Kota Ambon.
Akhirnya terdakwa menghubungi saksi lainnya, Hajija Latuconsina alias Ija untuk tolong menjemput paket tersebut di Expedisi Mex Cabang Ambon, tetapi saksi mengaku terlalu letih sehingga meminta bantuan saksi Jafar untuk mengambil barang.
Kemudian ada informan pada tanggal 7 November 2016 yang menghubungi saksi Chairil Lewenussa dan Muh. Reza Atamimi dari BNN Provinsi Maluku dan menjelaskan ada paket mencurigakan sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya meringkus saksi Jafar Latumury.
“Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 114 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 taun 2009 tentang narkotika,” kata JPU.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.