Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Seram Bagian Barat » Warga Dusun Ani SBB Desak KPH dan BKSDA Selesaikan Konflik Lingkungan

    Warga Dusun Ani SBB Desak KPH dan BKSDA Selesaikan Konflik Lingkungan

    Pewarta Daud Rumalatu19 Mei 2025
    Hutan 2

    Ambon, Tribun Maluku. Ketua Biro Sosial dan Pelayanan Umum DPW KBPUM Maluku, Dodi Mas Wally, menyuarakan keresahan masyarakat Dusun Ani atas kerusakan hutan lindung yang dilakukan oleh segelintir oknum masyarakat Dusun Olas.

    Aktivitas tersebut di nilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Dusun Ani.

    “Tindakan ini sangat kami sesali. Harapan kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Pemerintah Desa Lokki, agar segera menyelesaikan persoalan ini,” ujar Dodi Mas Wally pada Tribun Maluku.com via WhatsApp-nya di Ambon, Senin (19/5/2025).

    Ia menegaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan bersama yang dihasilkan saat pertemuan di Kantor KPH bersama Pejabat Desa Lokki dan Kepala Dusun Olas.

    Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas KPH menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusakan hutan lindung dan konservasi harus dihentikan segera.

    KPH dan BKSDA juga berkomitmen untuk melakukan pencegahan serta pemantauan di lapangan, sekaligus memberi himbauan kepada warga yang terlibat.

    Namun, hingga kini masyarakat Dusun Ani belum melihat tindakan konkret dari pihak-pihak terkait.

    “Sudah sejak tahun 2021 kami melaporkan masalah ini, namun hingga 2025 belum ada kejelasan hukum. Kami taat pada prosedur dan hukum, tapi di mana tanggung jawab pemerintah,” lanjutnya.

    Masyarakat Dusun Ani pun menyampaikan tiga poin penting sebagai bentuk tuntutan:

    1. Pelaporan Tak Berbuah Hasil:   Sejak tahun 2021 hingga 2025, pelaporan yang dilakukan ke dinas terkait belum memberikan kepastian hukum.
    1. Pertanyakan Lambannya Respons Pemerintah:  Warga mempertanyakan ada apa di balik lambannya penanganan dari KPH, BKSDA, dan Pemerintah Desa Lokki.
    1. Ajakan untuk Saling Menghargai:  Warga Dusun Ani mengingatkan bahwa dampak perusakan hutan dirasakan oleh mereka, bukan Dusun Olas.

    Karena itu, semua pihak diminta untuk bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat terdampak.

    Dodi Mas Wally menutup dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk serius menyikapi kerusakan hutan ini demi kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian alam di Seram Bagian Barat.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita Sebelumnya11 Tahun KMHA Terlantar, Maspaitela Desak Penetapan Negeri oleh Kemendagri
    Berita Selanjutnya Indeks Ketimpangan Gender Provinsi Maluku Alami Peningkatan Signifikan

    Berita Terkait

    BPK

    BPK Temukan Ratusan Juta Kejanggalan Empat Dinas di SBB

    Racun 0

    Tragedi MBG di Kairatu: Ratusan Siswa Keracunan,  DPRD SBB Tuntut Sanksi Berat

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20251018 210007 0000

    Gara-Gara Judi Ayam, J dan LI Terancam 10 Tahun di Penjara

    Postingan Newsroom Berita Hari Ini Instagram Post 20250930 171439 0000 1

    Gubernur Maluku Resmikan Baileo Hena Hatutelu Piru

    SBB 1

    DPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025

    PPPK 1

    Pasutri Diduga Diangkat Jadi PPPK Fiktif di SBB

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Mantan Sekda Daftar Balon Walikota Tual

    Anggota DPRD Sebut Kejati Maluku Banci

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.