Piru, Tribun Maluku : Ketidakhadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak diundang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat deklarasi kampanye damai pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat dianggap menciderai demokrasi.
Pasalnya, ketidakhadiran Bawaslu pada kegiatan deklarasi kampanye damai bisa menimbulkan kesan yang kurang buruk dimata publik SBB, apakah sinergitas dua lembaga ini baik-baik saja atau ada ketidakharmonisan antara dua lembaga ini.
Kristian Sea salah warga SBB yang juga hadir ditempat deklari yang dilakukan KPU SBB menyayangkan ketidaksertaan Bawaslu di agenda KPU yaitu deklarasi kampanye damai. Padahal kegiatan tersebut melibatkan seluruh Stakeholder yang ada di SBB.
“Bisanya Bawaslu tidak hadir,” tutur Sea.
Baginya, ketidakhadiran Bawaslu di kegiatan KPU tidak mencerminkan asas demokrasi yang baik, karena kedua lembaga pemilu ini saling melindungi dan melengkapi, KPU sebagai lembaga penyelenggara dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu.
“Pantas saja pada saat penandatanganan deklarasi damai tidak ada keterwakilan Bawaslu, saya baru tau dari berita semalam kalau Bawaslu SBB tidak diundang, wajarlah kalau Bawaslu tidak hadir,” tuturnya.
Seharusnya, dua lembaga penyelenggara pemilu ini selalu bersinergi, karena <span;>salah satu kunci keberhasilan Pilkada di SBB adalah sinergitas penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu.
“Dalam momen Pilkada ini, kedua lembaga ini tidak boleh terpecah belah,” ungkap Sea.
Dirinya berharap KPU dan Bawaslu dapat segera memperbaiki komunikasi dan koordinasi agar peran masing-masing lembaga dapat berjalan optimal dalam menjaga kualitas Pilkada yang aman, damai, jujur dan adil.
Perlu diketahui, ketidakhadiran Bawaslu pada kegiatan deklarasi kampanye damai karena tidak diundang oleh KPU, pasalnya sampai dengan selesainya kegiatan Bawaslu SBB tidak menerima undangan kegiatan deklarasi kampanye damai.