Ambon, Tribun Maluku : Tokoh Masyarakat Maluku Tenggara, Hendrek Watubun mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku untuk menyelidiki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MR yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Dukungan ini disampaikan seiring dengan desakan untuk melakukan tes urin terhadap MR.
“Saya mendesak pihak BNN Maluku untuk melakukan pemeriksaan urin atau, jika memungkinkan, pengambilan sampel rambut sebagai uji laboratorium, kepada MR salah satu ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.
Dijelaskan Watubun, dalam proses pelaporan terhadap MR, BNN Maluku mengkonfirmasi bahwa ASN tersebut masih menjadi target penyelidikan. Hal ini terungkap setelah nama MR terdaftar dalam arsip BNN Maluku.
“Laporan ke BNN Maluku ini, dilatarbelakangi oleh sikap dan perilaku tidak menyenangkan dari MR,” kata Watubun yang dikonfirmasi di Ambon, Senin (17/02/2025).
Hal ini, tambah Watubun, diperkuat oleh tindakan pelecehan martabat melalui media sosial, di mana MR mengidentifikasi orang lain dengan istilah yang merendahkan.
“Dalam bahasa Nuhu Evav, dia menyebut saya ‘Ngar-Ngarn’ (katak). Penyebutan ini sama artinya dengan merendahkan harkat martabat manusia menjadi hewan,” kata Watubun.
Watubun menambahkan, Karena yang bersangkutan merendahkan martabat, maka dirinya melaporkan dugaan penyalahgunaan shabu-shabu ini ke BNN. Ini belum termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE terkait penggunaan media sosial yang merupakan ranah publik.
Laporan tahap berikutnya terhadap ASN berinisial MR ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hendrek Watubun menekankan bahwa tugas pokok ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta menjaga nilai-nilai persatuan di masyarakat.
“ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik, memberikan kontribusi kepada negara, dan membantu masyarakat. Mereka dibayar dari pajak masyarakat, sehingga harus melaksanakan tugas negara sebagai ASN yang profesional, bukan merusak citra ASN itu sendiri,” ucapnya.
Saat ini, BNN Maluku tengah melaksanakan tes urin di beberapa lokasi, dan setelah tim kembali, mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa BNN Maluku telah mengantongi dokumentasi terkait penggunaan barang haram oleh ASN tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.