Ambon, Tribun Maluku. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, berakhir 31 Desember 2023 mendatang.
Karenanya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tim Penjaringan Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.
Kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (16/11/2023) Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, pihaknya akan mengumumkan Panja Tim Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku.
“Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai Ketua dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris,” ucap Watubun.
Sementara Tim Panja penjaringan calon Pj Gubernur Maluku, perwakilan masing-masing fraksi 1 orang.
“Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku,” ulas Watubun.
Ketika disinggung waktu kerja Panja Tim Penjaringan Calon Pj Gubernur, Watubun yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku itu mengatakan, waktu kerja Panja sementara ini kita menunggu.
“Kemaren karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD Maluku, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 31 Desember 2023mendatang,” paparnya.
Oleh karena itu, Benhur memastikan, Tim Panja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan menunggu surat edaran keluar, pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.
“Sebelum kita usulan Calon Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan Calon Pj Gubernur Maluku,” ungkapnya.
Karenanya, kata Watubun, pihaknya mendahuluinya dengan pembentukan Tim Panja Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku.
“Ini dilakukan agar mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme penjaringan Pj Calon Gubernur Maluku. Waktu khan semakin dekat. Kita usul calon Pj Gubernur itu khan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutup Watubun.