Ambon,Tribun-Maluku.com : Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tersandung kasus narkotika, Wellem Wattimena terancam bakal dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini diungkapkan Anthony Hatane ketua dewan kehormatan DPD Demokrat Maluku kepada media ini Senin (19/7/2021).
Dijelaskan Hatane, dalam gugatan yang diajukan Wellem Wattimena alias WW menggugat beberapa pihak antara lain, DPD Demokrat Maluku dan Dewan Kehormatan DPD Demokrat Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon.
“Dalam gugatannya Wattimena menggugat Dewan Kehormatan DPD Demokrat Maluku cq nama saya Anthony Hatane. Itu berarti yang bersangkutan menggugat saya secara pribadi bukan kapasitas saya selaku ketua Dewan Kehormatan DPD Demokrat Maluku, ” urai Hatane.
Dimana dalam gugatannya itu lanjut Hatane, Wattimena mengatakan bahwa Anthony Hatane yang menjatuhkan hukuman organisasi yakni Wattimena melanggar kode etik partai Demokrat.
Padahal sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan DPD Demokrat Maluku lanjut Hatane, adalah keputusan resmi dewan kehormatan DPD Demokrat Maluku, bukan keputusan pribadi seorang Anthony Hatane.
“Oleh karena gugatan itu saya merasa nama baik saya diduga telah dicemarkan oleh Wellem Wattimena. Dan dalam waktu dekat saya akan melaporkan Wellem Wattimena ke polisi dalam dugaan pencemaran nama.baik, ” tegas Hatane.
Ditambahkan Hatane, selain dirinya, Sekretaris DPD Demokrat Maluku Latief Lahane juga kemungkinan akan melayangkan laporan polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lantaran Wattimena dalam gugatannya menggugat DPD Demokrat Maluku Cq Latief Lahane.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wellem Wattimena anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Demokrat Maluku. Divonis bersalah dalam kasus narkotika. Wattimena sendiri dijatuhi hukuman rehabilitasi. Dan vonis terhadap Wattimena ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, maka DPD Demokrat Maluku lantas menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Wattimena. Lantaran Wattimena telah melanggar aturan dan tata tertib partai, dan juga melanggar pakta integritas yang ditanda tanganinya.