Ambon, Tribun-Maluku.com : Sejumlah desa yang masuk wilayah terluar Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, mendapatkan jatah sertifikat gratis dari pemerintah melalui proyek operasi nasional (Prona) agraria pada 2015.
“Tahun ini dijatahkan 1.007 bidang tanah pada sejumlah kecamatan untuk mendapatkan sertifikat prona,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Aru Adolf Apono yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (28/11) .
BPN setempat telah menurunkan petugas untuk melakukan pengukuran tanah seperti Desa Batulei dan Kumul, Kecamatan Aru Utara Timur agar masyarakat setempat bisa mendapatkan sertifikat gratis.
Langkah ini dilakukan sesuai keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN agar seluruh wilayah perbatasan harus memiliki legalisasi yang jelas secara hukum.
Wilayah kepulauan Aru merupakan daerah terluar atau daerah perbatasan sehingga lahan yang merupakan hak ulayat masyarakat perlu disertifikasikan.
Sementara untuk Desa Wakua di Kecamatan Aru Tengah, BPN sedang berupaya mencetak sertifikat tanah dan dalam waktu dekat akan diberikan kepada masyarakat pemilik.
Selain itu, juga dilakukan pengukuran kepada 125 bidang tanah di Kecamatan Aru Tengah Selatan seperti Desa Warabal karena itu juga merupakan salah satu daerah terluar.
“Karena merupakan wilayah perbatasan harus diantisipasi dengan dokumen seperti itu agar ada bukti-bukti negara dengan legalisasi aset yang mengikat secara hukum,” tandasnya.
Dikatakan untuk jumlah keseluruhan bidang tanah yang akan lakukan pengukuran oleh pihak BPN seluas 1.007 bidang tanah kecuali pada Desa Jirlay belum dilakukan pengukuran karena ada pihak yang mengklaim daerah itu masuk petuanan Desa Maririmar sehingga tidak dilanjutkan pengukurannya lalu dialihkan ke Desa Algadang.
“Bila warga Desa Algadang setuju dilakukan pengukuran maka BPN akan melaksanakan tugasnya untuk pengukuran, dan memang kepala desa sudah datang memberitahukan bahwa tidak ada masalah jadi kami tetap teruskan pengukuran,” katanya.