Ambon, Tribun Maluku: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku ke depan berencana melakukan sinergitas antara Hulu (Penangkapan) dengan Hilir (Pengolahan dan Pemasaran) hasil ikan tangkapan yang ada di Zona III Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714, 715 dan 718.
Kapal tangkap wajib mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan yang ada di Maluku pada Zona-zona tersebut.
WPP 714 yaitu Laut Banda dan sekitarnya, WPP 715 yaitu Laut Seram dan sekitarnya dan WPP 718 yaitu Laut Aru dan sekitarnya.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku, Rusdi Makatita, S.Pi, M.Si di Ambon, Jumat (19/4/2024).
Menurut Rusdi, WPP 718 menjadi percontohan kerja sama bisnis Hulu dan Hilir Perikanan Tangkap.
Di WPP 718 terdapat Pelabuhan Pangkalan Perikanan (PPP) Dobo dan Pelabuhan Perikanan (PP) Benjina, termasuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dumar serta PP Ngadi di Tual.
Strategi kolaborasi percontohan ini adalah: Kerjasama Pempus dengan Pemprov dan Pemkab Kepulauan Aru, serta dukungan sektor lainnya; dan Kerjasama yang saling menguntungkan Bi to Bi (Bisnis to Bisnis) antara Hulu dengan Hilir.
Tujuannya kata Rusdi adalah: Hasil tangkapan dari Zona III didaratkan di Zona III untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi serta efisiensi penangkapan ikan;
Mengkonektivitaskan Hulu dengan Hilir; Menjaga mutu ikan hasil tangkapan dan memperkuat hilirisasi produk; serta Multiplayer efek untuk ekonomi lokal.
“Jadi hal ini merupakan kebijakan KKP dalam rangka sinergi antara Hulu dengan Hilir Perikanan Tangkap di Tual dan Aru,” ucap Rusdi.
Dikatakan, soal kesiapan Pemerintah terhadap kebijakan ini adalah telah dilakukan pertemuan beberapa kali antara KKP dan Pemprov Maluku dengan melibatkan pelaku usaha di Tual dan Dobo, serta pelaku usaha yang ada di Pati dan Bojomulio (Jawa Tengah) sebagai pemilik kapal tangkap.
Sehingga dengan demikian maka ikan hasil tangkapan dari Zona III tidak lagi dibawa untuk ekspor dari luar Maluku.
Diharapkan, ikan hasil tangkapan pada Zona III di ekspor langsung dari Maluku dan membuka Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Maluku.
Intinya, Pemprov Maluku berharap, kegiatan Hulu Hilir ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat seperti: Tersedianya lapangan kerja, Penyerapan tenaga kerja, Terjadi pertumbuhan ekonomi, serta Pemberdayaan dan pelatihan nelayan lokal yang didanai dengan APBN.
“Kini tim KKP telah melakukan peninjauan/kunjungan lapangan ke Dobo, Benjina, Dumar dan Ngadi, untuk memastikan ketersediaan infrastruktur baik Hulu maupun Hilir dan dinyatakan semuanya sudah layak,” tutup Rusdi.