Ambon, Tribun Maluku : Terhadap laporan polisi nomor LP/B/414/X/2024/SPKT/RETA AMBON/POLDA MALUKU yang di laporkan oleh Pelapor atas nama Zulkarnain Tomia terhadap, Reinhard Purimahua dan Welem Pasanea selaku pegawai PDAM PERUMDAM TIRTA YOPONO KOTA AMBON adalah laporan yang keliru dan tidak benar.
Hal tersebut diungkapkan Lukas Waelaruny, kuasa hukum Wellem Pasanea dan Reinhard Purimahaua kepada media ini Rabu (30/10/2024)
Dijelaskan Waelaruny, Kejadian bermulah ketika Pelapor Zulkarnain Tomia selaku pegawai PDAM PERUMDAM TIRTA YOPONO KOTA AMBON Kota Ambon dalam kapasitas sebagai Staf pada satuan Pengawasan Internal yang kebetulan juga sementara bertugas di Tim Penertiban pelanggan yang sementara menunggak dan Zulkarnain Tomia menggangkat meter air pelangan yang telah di tutup akibat pemutusan karena tunggakan pembayaran dan meter air tersebut tidak diserahkan kepada Sub bagian Logistik.
“Namun Pelapor yang adalah Zulkarnain Tomia memegang meter air tersebut yang secara tangungjawab bukan merupakan tanggungjawab dari Zulkarnain Tomia untuk menahan meter air pelanggan tersebut, ” Paparnya.
sehingga dalam proses Penertiban meter air pelangan oleh pegawai PDAM PERUMDAM TIRTA YOPONO KOTA AMBON di Lapagan lanjut Waelaruni menemukan ada meter pelangan yang telah diputus namun meter tersebut tidak diserahkan kepada bagian logistik sehinga pada waktu pelangan melakukan pembayaran tungakan dan biaya buka kembali tidak dotemukan meter tersebut dibagian logistik, namun di tanggan pelapor.
“Welem Pasanea selaku klien saya yang adalah kasubag transmisi dan distribusi yang mempunyai tugas untuk membuka kembali meter pelangan, namun klien saya meminta kepada bagian logistik untuk memberikan meter air tersebut, namun meter tersebut tidak ada di bagian Logistik, namun ada pada Pelapor, ” Beber Waelaruny.
Menurut Waelaruny kliennya Welem Pasanea yang adalah terlapor oleh Zulkarnain Tomia memintah kepada Zulkarnain Tomia untuk menyerahkannya namun Zulkarnain Tomia tidak menyerahkan meter air tersebut mala membuat keributan dengan klliennya,sehingga terjadi keributan adu mulut oleh Welem Pasanea dan Terlapor yang adalah Zulkarnain Tomia yang di saksikan oleh pegawai Kantor PDAM yang saat itu berada pada Kantor PDAM Tersebut, dan saat terjadi keributan tersebut,dengarkan langsung oleh salah satu Kabag PDAM Reinhard Purimahua dan juga selaku Kordinator Tim Penertiban keluar dari ruangan dan menjelasakan kepada sudara Pelapor Zukarnain Tomia tentang Tata Cara Penertiban dan Proses Pengambilan Meter air,
Semestinya meter air milik pelangang yang telah di lakukan pemutusan meter air tersebut harus di serahkan kepada bagian logistik untuk dicatat baik meter masuk maupun meter yang keluar harus dari bagian logistik bukan di pegang oleh Pelapor Zulkarnain Tomia, dalam penjelasanya Purimahua dengan suara yang lantang meminta kepada pelapor untuk tidak melakukan keributan di kantor,
namun lanjutnya Pelapor tetap berbicara baik kepada Reinhard Purimahua selaku Kabag maupun welem Pasena selaku Kasubag Transmisi dan distribusi sehingga Pelapor di tarik keluar oleh Satpam PDAM atas nama Hein Werinussa.
Bahwa dalam kejadian tersebut klien saya tidak pernah sekali melakukan kekerasan kepada Pelapor Zulkarnain Tomia.
Akan tetapi justru Pelaporlah yang tidak sopan kepada atasanya yang adalah Reinhard Purimahua sehinga Pelopar ditarik keluar kantor oleh Satpam pada kantor PDAM atas nama Hein Werinussa.
“Bahwa selaku kuasa hukum, saya memintah kepada pihak kepolisan dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau leasa untuk tidak gegabah dalam menindak lanjuti Laporan Polisi yang di sampaikan oleh Oleh Pelapor dalam hal ini Zulkarnain Tomia, ” Ujarnya.
Karena kejadian yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Kliennya menurut Waelaruny, itu tidak benar, dan kliennya juga tidak pernah melakukan kekerasan kepada Pelapor, karena kami memilik bukti dan juga saksi – saksi yang akan memberikan keterangan terkait dengan kebenaran dari kejadian tersebut.
“Bahwa dalam waktu dekat juga saya saluku kuasa hukum akan memproses Pelapor saudara Zulkarnain Tomia dalam hal ini membuat lapaoran polisi ke Polda Maluku Terkait dengan tuduhan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Zulkarnain Tomia kepada Klien saya. Karena dalam hal ini Zulkarnain Tomia memberikan keterang yang tidak benar baik dalam Laporan Polisi maupun keterangan kepada Media Pres, dalam hal ini Media cetak dan media Onlien, ” Demikian Waelaruny.