Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi II DPR mendukung rencana pemekaran wilayah Aru Perbatasan di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi daerah otonomi baru (DOB).
“Lima daerah di Kabupaten Aru mulai dari Aru Selatan hingga Aru Tengah layak dimekarkan menjadi DOB, yakni Kabupaten Aru Perbatasan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Komarudin Watubun di Ambon, Rabu (17/9).
Dalam pertemuan dengan Pemprov Maluku yang juga dihadiri penjabat Bupati Kepulauan Aru Frangky Renyaan, Komarudin mengemukakan, usulan pemekaran Kabupaten Aru Selatan sebagai DOB, telah memenuhi persyaratan sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komarudin yang juga anggota DPR dari daerah pemilihan Papua tersebut mengakui dari hasil peninjauannya ke Kepulauan Aru beberapa waktu lalu, menemukan fakta dan sejumlah data bawah wilayah tersebut layak dimekarkan sebagai DOB.
“Wilayah Kepulauan Aru sangat luas serta tidak ditunjang sarana dan prasarana transportasi maupun telekomunikasi yang memadai. Karena itu perlu dimekarkan sehingga rentang kendali di Kabupaten Aru menjadi lebih mudah,” katanya.
Komarudin, yang juga putra asal Maluku Tenggara, akan mendorong percepatan pemekaran kabupaten Aru Perbatasan menjadi DOB melalui Komisi II DPR RI sehingga berbagai ketimpangan pembangunan dan keterbatasan di wilayah yang berbatasan dengan negara tetanga Australia tersebut dapat di atasi dan dibangun.
Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Frangky Renyaan mengatakan, wilayah Aru sebelum dimekarkan dari induknya Maluku Tenggara (Malra) tahun 2003, hanya tercatat satu kecamatan dengan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50 juta per tahun.
“Setelah dimekarkan menjadi kabupaten baru PAD Kepulauan Aru meningkat antara Rp19 hingga 20 miliar per tahun,” katanya.
Frangky yang baru dua bulan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati mengaku, kendati PAD terus meningkat setiap tahun, tetapi masih banyak kekurangan dan ketimpangan pembangunan di wilayah tersebut sebagai akibat regulasi yang belum diatur dengan baik.
Sejak memangku tugas selama dua bulan, Frangky mengaku, pihaknya telah mengusulkan 49 peraturan daerah (Perda) baru termasuk pajak dan retribusi untuk dibahas dan disahkan DPRD Kepulauan Aru.
Menurut dia, Kepulauan Aru dengan 117 Desa merupakan daerah kaya akan berbagai jenis hasil laut bernilai ekonomis dan menjadi incaran di pasaran dunia.
Dia mencontohkan, salah satu desa di Kepulauan Aru mata pencarian utama masyarakatnya, yakni teripang yang dijual kepada para pengumpul untuk dijual di pasaran nasional maupun luar negeri. Dalam sekali musik panen penghasilan desa tersebut dapat mencapai Rp10 miliar.
“Kami sedang memperbaiki regulasi di sektor kelautan dan perikanan terutama tentang tata niaga, sehingga menguntungkan dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dia berpendapat wilayah kepulauan Aru layak dimekarkan menjadi DOB sehingga keterbelakangan dan ketimpangan pembangunan dapat digenjot serta pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.