Ambon, Tribun-Maluku.com : Sekda Maluku Ros Farfar menyatakan pencairan anggaran Pilkada Maluku putaran kedua kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu ditangguhkan sementara sampai ada penjelasan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
“Komunikasi saya dengan penjabat gubernur kalau anggaran pilkada putaran kedua sudah diminta tapi saya sudah tegaskan ke Bawaslu dan KPU untuk dipending,” kata Sekda dalam rapat kerja dengan DPRD Maluku di Ambon, Jumat (6/12).
Tapi khusus untuk anggaran keamanan, Sekda telah meminta petunjuk lebih teknis untuk disampaikan ke dewan.
Karena ini bukan hanya menyangkut masalah keamanan menjelang pilkada, tapi bersamaan dengan pengamanan hari besar keagamaan, jangan sampai imbasnya mengganggu sehingga perlu ada komitmen agar tidak saling menyalahkan, katanya.
“Kami perlu minta petunjuk lebih lanjut tentang proses pencairan dananya dan besok akan dibawa Asisten I Sekda, kemudian setelah mendengar rapat ini diharapkan ada sikap yang jelas terhadap pencairan dana pilkada putaran kedua,” katanya.
Apalagi dalam rapat ini, pihak Polda Maluku juga hadir jangan sampai pada akhirnya Sekda yang dibawa-bawa karena kebetulan Penjabat gubernur tidak ada, katanya.
Sekda juga telah membuat surat yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Pusat, Menteri Keuangan, BPK RI Pusat, BPKP dan perwakilannya di daerah, DPRD provinsi, kabupaten dan kota serta seluruh kepala daerah di tingkat dua.
Langkah ini sebagai salah satu komitmen pemerintah daerah yang tidak mencampuri urusan judicial, KPU atau Bawaslu, tapi ini adalah uang rakyat yang penggunaannya perlu diketahui pemerintah pusat, Cq Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.
Rapat yang dipimpin Wakil ketua DPRD Maluku, Mercy Barends ini mendengar penjelasan terkait hasil konsultasi Komisi A dengan Mahakamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum pasangan balon gubernur-wagub Jacky Noya-Adam Latuconsina yang gugatannya dimenangkan PTUN Ambon dan diperkuat dengan Pengadilan Tinggi TUN Makassar (Sulsel).
KPU Maluku selaku pihak tergugat yang dikalahkan kemudian lewat tim kuasa hukumnya mengajukan memori kasasi ke MA dan belum ada keputusan tetap, namun telah menetapkan pilkada gubernur dan wagub putaran kedua tanggal 14 Desember 2013, sehingga mendapat perlawanan dari DPRD Maluku.(ant/tm)