Ambon, Tribun-Maluku.com : Walikota Kupang Jonas Salean menyatakan pihaknya bersama seluruh Walikota di tanah air yang menghadiri Rakernas Apeksi 2015, di Ambon, akan memperjuangkan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan masyarakat yang ada di kota-kota di daerah.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, di Ambon, kiranya ditindaklanjuti oleh kementerian terkait sampai ke Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Jonas, di Ambon, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, masalah-masalah yang diangkat dalam rekomendasi tersebut, antara lain tenaga honor K2 yang tidak lulus tes menjadi prioritas untuk segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga bisa mengisi lowongan pegawai yang pensiun.
“Misalnya, kami di Kota Kupang, satu tahun ada 100 pegawai yang pensiun, baik guru maupun tenaga teknis lainnya dan untuk mengganti mereka sebaiknya tenaga honor K2 yang tidak lulus tes itu diangkat untuk mengisi kekosongan pegawai yang pensiun tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Menpan Reformasi Birokrasi membuat moratorium terhadap PNS, ini sebaiknya tidak perlu merekrut tenaga baru lagi dan mereka yang tidak lulus K2 mengisi lowongan pegawai yang pensiun itu.
“Tetapi rupanya belum mendapat persetujuan Bapak Menpan RB karena beliau minta tenaga honor K2 dites lagi pada Agustus nanti. Kalau ada yang tidak lulus minta dipecat. Kasihan mereka sudah belasan tahun bersama-sama dengan kita, sehingga perlu pertimbangkan lagi,” ujar Jonas.
Karena itu, persoalan ini secara internal Walikota di masing-masing kota, sangat mengganggu tugas-tugas yang selama ini mereka kerjakan, apalagi kinerja mereka lebih baik dari pada pegawai yang ada NIP.
Selanjutnya, masalah masalah PBB (Pajak Bumi Bangunan). Menteri Agraria mengambil kebijakan bahwa PBB dibebaskan.
“Kami minta tetap berlaku dan hanya orang miskin saja yang dibebaskan. Jadi, kami minta kebijakan itu dipertimbangkan kembali,” pintanya.
Kemudian, masalah berikutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, bahwa minuman keras jenis bir dilarang jual di kios-kios, hanya boleh jual di supermaket dan swalayan, inikan menambah keuntungan pemilik usaha tersebut.
“Untuk minuman bir beralkohol lima persen, kami di Kupang memberikan kesempatan untuk orang membelinya di kios-kios terdekat, tetapi dengan adanya larangan itu, akhirnya dengan cara diam-diam orang memasukan minuman tradisional berupa sopi ilegal daerah lain, yakni dari Kisar, Maluku Barat Daya (MBD),” kata Jonas.
Ia mengungkapkan juga bahwa Presiden Jokowi dalam sambutan pembukaan Rakernas Apeksi, telah menyampaikan tentang pembangunan infrastruktur perkotaan.
“Beliau sudah menyampaikan bahwa tahun 2016 akan diberikan anggaran Rp100 miliar setiap kota di Indonesia. Ini baru benar, karena orang mau investasi di suatu kota, pertama yang mereka lihat infrastruktur pendukung, terutama jalan, energi listrik dan sebagainya, itu sangat perlu,” ujarnya.
Karena itu, langkah yang ditempuh Bapak Presiden sangat bijaksana apalagi beliau mantan Walikota tahu persis kondisi di daerah. Kalau beliau tidak pernah menjabat Walikota akan sulit menjawab apa yang kita sampaikan.
Kemudian, lanjutnya, disoroti juga kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti, moratorium terhadap perusahaan-perusahaan perikanan, banyak pekerja di perusahan tersebut di PHK bahkan perusahaan ditutup. Kalau ditutup pasti tenaga kerja banyak di PHK.
“Kami sangat kasihan terhadap tenaga kerja yang di PHK itu,” katanya.
Pengusaha Nasional, Sandiaga Uno, lanjut Jonas, beliau mengatakan sudah banyak karyawan yang bekerja di sektor swasta di negeri ini di PHK akibat kebijakan pemerintah.
“Kita bukan menentang kebijakan yang dikeluarkan oleh Ibu-Bapak Menteri, dan mereka perlu tahu kondisi yang sebenarnya di daerah, jangan berlaku untuk seluruh Indonesia. Kalau di Indonesia barat daerah pabrikkan, sehingga kalau PHK di perusahaan yang satu, mereka masih bisa bekerja di perusahaan lain. Sedangkan Indonesia Timur bukan daerah pabrikkan, sehingga kalau ada karyawan yang di PHK, mereka tidak bisa bekerja di perusahaan lain lagi,” ujarnya. (ant/tm)