Tiakur, Tribun-Maluku.com : Sejumlah orangtua murid di Kabupaten Maluku Barat Daya mengeluhkan adanya tagihan untuk kursi bagi murid baru di sejumlah SMP Negeri setempat.
Pantauan media ini, Selasa (2/7/2019), orangtua murid mengeluhkan sumbangan tersebut dinilai memberatkan dan tinggi. Mereka menganggap pihak sekolah dan komite sekolah terkesan langsung menentukan besaran iuran tersebut tanpa mempertimbangkan kemampuan masing-masing wali murid.
Di SMP Negeri 1 Pp.Terselatan misalnya saat membuka pendaftaran siswa baru, pada Kamis (27/6/2019) lalu, para calon siswa baru yang berjumlah sekitar kurang lebih 100 orang ini disuruh membayar uang kursi sebesar Rp150.000 ribu.
Bagi orang tua, pungutan ini sangat tidak mendasar dan berbau pungutan liar dan mengaku tidak sanggup membayar pungutan tersebut.
“Masakan sekolah negeri seng ada kursi?,” kata beberapa orang tua murid.
Menurut mereka, biaya seragam dan kostum sekolah harus dan wajib dibayarkan. Sementara untuk kursi, mereka mengaku keberatan.
“Tahun lalu besaran pungutan untuk kursi Rp.100 ribu dan kali ini naik menjadi Rp.150 ribu, jangan-jangan tahun depan naik lagi jadi satu juta kesannya,” ungkap beberapa orang tua murid.
Saat dibayarkan, orang Tua murid sempat meminta kwitansi kepada pihak sekolah namun pihak sekolah tidak mau memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
Setali tiga uang, kejadian serupa juga terjadi di SMP Negeri 2 Pp.Babar di Letwurung dimana pada saat mendaftar, para siswa diwajibkan membawa uang Rp150 ribu, dengan alasan untuk pas photo dan Raport siswa.
Aleksander Masela salah satu orang tua murid baru mengaku kecewa dengan adanya pungutan tersebut.
Masela menjelaskan, selain pungutan 150 ribu yang katanya menurut salah seorang petugas tata usaha di sekolah itu bahwa ini sudah menjadi tanggung jawab para orangtua murid.
“Ada juga pungutan lain lagi yang sangat aneh dan tidak masuk akal dimana pada saat pembangunan sebuah kantin sekolah tersebut setiap siswa diminta sumbangan sukarela untuk penyelesaian bangunan tersebut,” jelas Masela.
Menurutnya, selaku orang tua murid, dirinya merasa heran pasalnya pada tahun kemarin tidak ada pungutan pada saat pendaftaran.
Dia berharap agar pihak dinas terkait khususnya Dinas pendidikan Maluku Barat Daya memperhatikan kebiasaan buruk yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah, yang mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan 58 kategori pungli di dunia pendidikan.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah persoalan tersebut dipertentangkan dikalangan masyarakat, maka pihak sekolah telah mengembalikan uang hasil pungutan tersebut
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya J.Titirloloby SH, yang dihubungi membenarkan adanya pungutan yang dilakukan oleh kedua sekolah tersebut yakni SMPN 1 Wonreli dan SMPN 2 Pp.Babar. di Letwurung .
Dia menjelaskan, pihaknya telah menghubungi kedua kepala sekolah tersebut dan menanyakan perihal kebijakan yang diambil oleh otoritas sekolah dan menurutnya, ada beberapa penjelasan secara teknis yang disampaikan kepadanya selaku Kepala dinas.
Dijelaskan bahwa inisiatif yang diambil pihak sekolah hanya demi untuk menampung para siswa yang sudah over kapasitas karena keterbatasan sarana dan prasarana (meubeuler).
Pasalnya, siswa yang mendaftar, telah melebihi kapasitas ruangan dan jumlah kursi yang tersedia sehingga para siswa diwajibkan membayar biaya kursi sebesar Rp150 ribu rupiah.
Sementara untuk SMPN 2 Pp.Babar, dana tersebut telah dikembalikan kepada orang tua murid akibat mendapat kecaman dari para orang tua murid jelas Kadis.
Dirinya menepis rumor yang berkembang bahwa pungutan tersebut atas instruksi dari dinas pendidikan.
Menurutnya hal itu murni inisiatif sekolah namun berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak sekolah terkait kebutuhan pembangunan kantin sekolah itu, telah dikomunikasikan sebelumnya dengan orang tua murid.
“Yang pastinya Dinas tidak tahu sebab sampai saat ini tidak ada edaran resmi dari Dinas Pendidikan perihal pungutan tersebut,” ujar Titirloloby.