Dobo, Tribun-Maluku.com : Polres Kepulauan Aru berhasil menggagalkan penyeludupan 3,6 ton minuman keras (Miras) jenis Sopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Larat) menuju kota Dobo.
“Penyelundupan miras tersebut dengan menggunakan KM. Dua Putra dan digagalkan dalam Operasi Antik Siwalima tahun 2020 di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto di Mapolres Aru, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskan, pada Selasa (20/10/2020) lalu, Tim penyelidik Sat Resnarkoba Polres kepulauan Aru yang dipimpin oleh Bripka M. Kelabora mendapatkan Informasi bahwa ada sebuah Kapal KM. Dua Putra yang sementara berlabuh di Laut Durjela memuat Minuman Keras Tradisional beralkohol jenis sopi.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Bripka M. Kelabora bersama dengan Tim, dengan menggunakan Speed Boat langsung menuju ke Kapal tersebut,” ucap Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP P.J Louhenapessy dan Kasat Binmas AKP R. Bembuain.
Lebih lanjut dijelaskan, sesampainya di atas Kapal KM. Dua Putra, Penyelidik Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru menemukan Minuman Beralkohol Tradisional Jenis Sopi yang telah dikemas dalam 103 (Seratus Tiga) Buah jerigen ukuran 35 Liter atau sekitar kurang Iebih 3,6 Ton di Palka Kapal.
Berdasarkan Informasi dari Nahkoda KM. Dua Putra, atas nama Eli Nadan, bahwa KM. Dua Putra berangkat dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari Minggu Tanggal 18 Oktober 2020 sekitar Pukul 15.00 Wit dengan tujuan Dobo, dan akan dijemput oleh masing-masing pemiliknya ketika KM. Dua Putra akan tiba di Dobo.
Dia juga mengungkapkan, selain barang bukti 3,6 ton Sopi yang diamankan Polres kepulauan Aru, turut mengamankan lima orang pemilik dan ABK terkait dengan muatan sopi tersebut.
Kepemilikan BB ini akan ditelusuri setelah lima ABK yang bertanggung jawab terhadap muatan, masing-masing, Ever Kafroly (36) alamat Sipur, Kelurahan Siwalima Kec. Pulau-Pulau Aru dengan BB sebanyak 24 jerigen. Moce Kelmanutu (40) ABK, alamat Dok, Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru sebanyak 14 jerigen.
“ABK lainnya yaitu Sibron Matweru (35) ABK, alamat Dok, Kelurahan Galay Dubu BB 22 jerigen. Ely Nadan (40) Nakhoda KM Dua Putra alamat, Dok, Kelurahan Galay Dubu, BB 13 jerigen, Lukas Leanwatu (40) alamat, Kampis, Kelurahan Galay Dubu, BB 30 jerigen,” rinci Kapolres Aru.
Mantan Kasubdit IV Ditintelkam Polda Maluku ini menambahkan, saat ini Minuman keras Tradisional jenis Sopi tersebut telah diamankan di Ruangan Barang Bukti Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru guna Proses selanjutnya.
“Operasi ini merupakan upaya Polres Aru untuk menjaga agar kondisi Kamtibmas di Kepulauan Aru jelang Pilkada tetap aman dan kondusif,” tutup Eko Budiarto.