Masohi, Tribun-Maluku.com : Bupati Maluku Tengah AbuaTuasikal melantik Yulia Awayakuane sebagai raja/kepala pemerintah negeri Tananahu periode 2019-2025 di negeri Tananahu, Rabu (30/10/2019)
Bupati Tuasikal dalam sambutannya mengatakan pelantikan raja/kepala pemerintah negeri Tananahu merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan terkhusus menyangkut pemerintahan negeri yang ada di Malteng.
“Saya kira Yulia Awayakuane yang dilantik hari ini sudah banyak memberikan eksistensi positif dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan publik dalam tujuan mensejahterakan masyarakat di negeri Tananahu sebagai negeri yang memiliki tatanan adat dan budaya tersendiri,” kata Bupati.
Dikatakannya bahwa saat ini Raja Negeri Tananahu yang baru dilantik memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan negeri.
Untuk pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka sangat penting bagi raja Negeri Tananahu memahami dan mengetahui hal-hal yang meliputi tugas dan tanggung jawab yang diemban dan setelah pelantikan merupakan amanah suci yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, negeri, pemerintah daerah dan terutama kepada Tuhan Yang Maha esa.
Bupati meminta semua langkah kebijakan ataupun keputusan yang diambil harus berdasarkan pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang diatur dalam Perbub nomor 10 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan negeri, raja/kepala pemerintah negeri sebagai penanggung jawab pengelola keuangan negeri harus mampu mengelola keuangan secara transparan, akuntable, partisipasif, tertib dan disiplin anggaran.
“Saya minta supaya ibu Yuliana Awayakuane harus mengelola anggaran desa, baik itu ADD atau DD harus sesuai aturan-aturan dan menyentuh kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa sejahtera sesuai dengan cita-cita pembangunan daerah maupun pembangunan nasional,” pinta Tuasikal.
Tuasikal menambahkan, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan kepala pemerintah negeri dilarang mengambil kebijakan anggaran diluar mekanisme APB Negeri yang ditetapkan.
“Wajib melibatkan semua perangkat negeri sesuai tupoksi dan menggunakan keuangan negeri harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan mekanisme,” ucapnya.
Selain itu juga raja/kepala pemerintah negeri harus selalu memprioritaskan penggunaan dana negeri untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta memperhatikan ketersediaan BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Dia meminta agar kepala pemerintah negeri harus menghindari penggelembungan harga atau mark up dalam penyusunan rancangan anggaran biaya atau RAB serta pengadaan barang dan jasa di negeri harus dilakukan dengan berpedoman kepada perbub tentang badang dan jasa di negeri dan sesuai dengan mekanisme.
Kemajuan negeri Tananahu saat ini, tambah Bupati, akan terpulang kepada kepemimpinan ibu Yulia Awayakuane.
“Itu artinya bahwa kemajuan negeri dan kesejahteraan masyarakat di negeri Tananahu tergantung dari pola kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan maupun keuangan negeri yang ada,” kata Bupati.
Dia meyakini kepemimpinan ibu Yulia Awayakuane periode ke tiga ini akan lebih baik dari periode yang lalu.
“Pastinya masyarakat akan lebih sejahtera dan maju bila dibandingkan dengan negeri-negeri lain yang ada di Maluku Tengah,” cetus Tuasikal.
Hadir dalam pelantikan tersebut Forkopimda Malteng, Camat Teluk Elpaputih, pimpinan SKPD lingkup Pemda Malteng, raja/kepala pemerintah negeri tetangga dan masyarakat negeri Tananahu.
Sebelumnya Masyarakat Negeri Tananahu dan masyarakat dusun Rumalait melakukan aksi demo menolak proses pelantikan Raja negeri Tananahu di depan kantor Bupati Maluku Tengah. (baca : Masyarakat Negeri Tananahu Demo Tolak Pelantikan Raja)
“Kami masyarakat keturunan mata rumah parentah Apisano, anak cucu Soa Tananahu dan masyarakat dusun Rumalait akan menolak dengan keras proses pelantikan Ny. Juliana Awayakwane sebagai raja/kepala pemerintah negeri oleh Bupati Tuasikal Abua pada 30 Oktober 2019 mendatang,” ucap Yohanis Rumahilay salah satu orator saksi.