Namlea, Tribun Maluku.com
Sebanyak 24 orang Eselon II atau pejabat tinggi pratama mengikuti Uji Kompetensi dengan penguji dari BKN Makassar di Aula Kantor Bupati Buru, Senin (29/03). Kegiatan di buka langsung oleh Bupati Buru Ramli I Umasugi yang di dampingi Sekda Kabupaten Buru, Ilyas Hamid serta Kepala BKD Kabupaten Buru, Efendi Rada.
Dalam sambutannya, bupati mengatakan, Proses pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dimana, ditegaskan bahwa penataan birokrasi dilaksanakan berdasarkan prinsip Sistem Merit secara efektif dan terukur.
Lebih lanjut dikatakan, langkah yang diambil adalah melalui uji kompetensi guna mengukur potensi dan kompetensi seorang Pejabat, serta menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh Pejabat tersebut. Hasil uji kompetensi ini selanjutnya akan terjadi rotasi dan dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan mutasi. ujar Umasugi.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini sejalan dengan amanat Pasal 131 dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang antara lain menyebutkan bahwa Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada”, jelasnya.
Lanjutnya, pada pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas pp 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menegaskan bahwa “Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT Ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi dan pada ayat (2) disebutkan “Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat.
Pada pasal 133 PP 17 Tahun 2020 juga menegaskan, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki maksimal Lima Tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, kata bupati, Pemerintah Kabupaten Buru bekerja sama dengan Tim Ahli (Assessor) dari Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar, untuk melakukan pemetaan kompetensi Manegerial dan Sosial Kultural selama 2 hari.
Untuk itu dirinya berharap kepada para peserta supaya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal dan akurat. Kepada Kepala Kantor Regional IV BKN, bupati juga memberi apresiasi atas dukungan dan kerja samanya, sehingga kegiatan itu dapat terlaksana dan Kerjasama ini dapat berlanjut untuk kegiatan lain di masa mendatang, harap Umasugi.