Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah menyatakan sebanyak 63.456 pemilih di wilayahnya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilihan DPR – RI, DPD – RI, DPRD Maluku maupun DPRD setempat pada tahun 2014.
“Terungkapnya 63.456 pemilih belum miliki NIK setelah KPU Pusat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta pada 4 November 2013,” kata Ketua KPU Maluku Tengah La Alwi saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Sedangkan KPU Maluku menetapkan DPT Pemilu 2014 di Ambon pada 2 November 2013 dengan Maluku Tengah sebanyak 289.503 pemilih tersebar di 857 tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami sedang mengarahkan tim untuk melakukan verifikasi di masing – masing TPS agar masalah tidak miliki NIK ini tertangani,” ujarnya.
Begitu pun, sekiranya ada nama ganda maupun meninggal dunia yang harus dicoret.
“Verifikasi diharapkan menangani DPT bermasalah, baik nama ganda, ada nama warga yang telah meninggal maupun tidak miliki NIK agar saat Pemilu 2014 tidak lagi bermasalah,” tegas La Alwi.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey menyatakan sebanyak 241.145 pemilih Pemilu 2014 di Maluku ternyata tidak miliki nomor induk kependudukan.
Kabupaten Maluku Tengah yang terbanyak belum memiliki NIK yakni 63.456 pemilih, disusul Kota Ambon (36.727 pemilih), Seram Bagian Barat (33.835 pemilih) dan Seram Bagian Timur(28.864 pemilih).
Selanjutnya, Kota Tual (27.195 pemilih), Buru Selatan (11.421 pemilih), Kabupaten Buru 10.841 (pemilih), Kepulauan Aru (9.977 pemilih), Maluku Tenggara (9.390 pemilih), Maluku Barat Daya (8.582 pemilih) serta Maluku Tenggara Barat(857 pemilih).
“Bukan masalah untuk KPU karena ini tanggung jawab pemerintah, baik Provinsi Maluku maupun sembilan kabupaten dan dua Kota,” tegas Idrus.
Karena itu, KPU sembilan kabupaten dan dua kota diarahkan berkoordinasi dengan masing-masing Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk menangani NIK tersebut, katanya.
“Jadi tidak masalah dengan DPT telah diputuskan. Namun, NIK saja yang belum ada sehingga harus diproses dalam tenggat waktu sebulan,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang menyatakan NIK itu dinamis untuk setiap daerah karena berkaitan dengan aspek antara lain data kelahiran yang fleksibel.
“Pasti dong NIK Oktober tidak sama dengan November sehingga jangan dipermasalahkan secara besar-besar karena pemerintah pada prinsipnya siap memfasilitasi kebutuhan Pemilu,” katanya.
Disinggung soal DPT bermasalah, dia menjelaskan bahwa itu tugas dan tanggung jawab KPU.
“Pemerintah jangan dipaksa masuk ranah politik yang bukan kewenangan karena sesuai UU bertugas memfasiitasi KPU untuk menyelenggarakan pemilu agar sukses, lancar dan berkualitas,” ujar Saut.
Penetapan DPT Maluku untuk Pemilu 2014 di Ambon pada 2 November 2013 dengan SK No.960/BA/XI/2013 dihadiri Bawaslu Maluku, KPU Kabupaten maupun Kota, pimpinan partai politik dan Badan Kesbangpol Maluku.
Tercatat Kabupaten Maluku Tengah memiliki DPT tertinggi yakni Maluku Tengah sebanyak 289.503 pemilih, disusul Kota Ambon 257.989 pemilih, Seram Bagian Barat 138.120 pemilih, Seram Bagian Timur 88.304 pemilih dan Buru 85.860 pemilih.
Selanjutnya, Maluku Tenggara 66.687 pemilih, Maluku Tenggara Barat 65. 868 pemilih, Kepulauan Aru 58.939 pemilih, Buru Selatan 47.101 pemilih, Maluku Barat Daya 46.146 pemilih dan Kota Tual 41.964 pemilih.
Rapat pleno tersebut juga mengesahkan 3.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Maluku Tengah (857 unit), Kota Ambon (736 unit), Seram Bagian Barat (410 unit), Seram Bagian Timur (303 unit), Buru (300 unit) dan Maluku Tenggara (293 unit).
Sedangkan, Kepulauan Aru (227 unit), Maluku Tenggara Barat (189 unit), Maluku Barat Daya (182 unit), Kota Tual (158 unit) dan Buru Selatan (150 unit.
Secara keseluruhan di Maluku terdapat 1.076 Panitia Pemilihan Setempat (PPS) dan 104 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilu 2014 di Maluku sebanyak 1.331.297 jiwa.
DP4 Pilkada Maluku dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013 tercatat sebanyak 1 .344.265, sedangkan DPT diputuskan 1.186.631 orang di 3.289 TPS tersebar di sembilan Kabupaten dan dua Kota. (ant/tm)