Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » 90 Koperasi Di Ambon Akan Dibubarkan

    90 Koperasi Di Ambon Akan Dibubarkan

    Pewarta Tribun Maluku12 April 2017
    Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Ambon, Maluku, akan membubarkan sebanyak 90 koperasi yang tidak aktif sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi pada 22 Desember 2016.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Ambon, Maluku, akan membubarkan sebanyak 90 koperasi yang tidak aktif sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi pada 22 Desember 2016.

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon Rulien Evrien Purmiasa di Ambon, Rabu (12/4), mengatakan, pemerintah diberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pemilik koperasi untuk mengajukan keberatan dan memberi jaminan akan diaktifkan kembali.

    “Kita sudah mengambil langkah-langkah dengan menyampaikan pengumuman dan memberikan waktu selama enam bulan untuk memperbaiki manajemen dan mengaktifkan kembali, namun apabila setelah enam bulan tidak ada jawaban, koperasi-koperasi tersebut akan dihapus dari Berita Acara Negara (BAN),” kata Rulien.

    Menurut dia setelah enam bulan tidak ada keberatan, tepatnya pada 22 Juni 2017, 90 koperasi tersebut dihapus dari BAN dengan sendirinya status badan hukum juga hilang.

    “Koperasi yang berbadan hukum di Kota Ambon, sampai Desember 2016 berjumlah 729, tetapi ada SK Menteri Koperasi dan UKM untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif,” katanya.

    Rulien mengungkapkan, dari 729 koperasi tersebut ada 127 koperasi yang tidak aktif. Data ini kemudian dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengeluarkan SK pembubaran karena merupakan kewenangan menteri untuk membubarkan.

    Dulu, katanya, diserahkan ke daerah untuk membubarkan, tetapi belum pernah dilakukan sehingga kewenangan itu ditarik kembali ke pusat karena terkait dengan masalah hukum tidak disentralisasikan di daerah dan tetap berada di pusat.

    “Sebenarnya ada 127 koperasi yang akan dibubarkan, namun ada surat terbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM bahwa untuk KUD-KUD ditangguhkan pembubaran, sehingga jumlah koperasi yang dibubarkan menjadi 92, tetapi ada dua KUD sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sehingga turun lagi menjadi 90 koperasi yang akan dibubarkan,” katanya.

    Disinggung koperasi yang melakukan aktivitas menyimpang dari aturan, menurut Rulien, hal itu belum bisa dibuktikan karena perlu ada bukti yang disampaikan oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

    “Kita inginkan ada pihak-pihak yang melaporkan sesuai dengan fakta,” katanya.

    Menurut dia, pihaknya mempunyai tugas melakukan monitoring sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Dinas Koperasi dan UKM wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

    “Puji syukur bahwa mulai Januari 2017 sudah mempunyai Bidang Pengawasan, sesuai Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 07/Per/ Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi,” ungkap Rulien.

    Namun tidak serta merta menjalankan fungsi pengawasan karena para staf yang masuk di bidang pengawasan perlu dibekali dengan teknis pengawasan dan pemeriksaan sehingga membutuhkan waktu untuk persiapan.

    “Setelah dibentuk bidang pengawasan para staf belum bisa langsung terjun ke lapangan melakukan pengawasan tetapi harus dibekali dulu, karena tidak mempunyai latar belakang bidang koperasi, apalagi para staf yang dimutasi ke Dinas Koperasi berasal dari instansi lain, sehingga perlu dibekali teknis pengawasan,” katanya.

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaPMPRI Lakukan Aksi Moral Tolak Radikalisme
    Berita Selanjutnya Karyawan PT.HMS Didakwa Gelapkan Rp1,2 Miliar

    Berita Terkait

    Screenshot 2025 1027 134333 copy 800x482

    Diduga Campur Tangan dalam Konflik Dati Hatulehar, Latumeten Dinilai Langgar Etika Pelayan Tuhan

    dddd

    Haurissa : Pernyataan Kuasa Hukum Pemerintah Negeri Buka Tabir Konspirasi Tambang Galian C Hative Besar 

    edit 1

    Telusuri Galian C Hative Besar, Antara Perneg Misterius, MoU Gelap, dan Dugaan Aliran Dana

    galan

    Ambil Langkah Tegas, Keluarga Tuhuleruw Boikot Galian C di Negeri Hative Besar

    edy tasso 768x473.jpg

    Guru SDN 15 Ambon Bantah Pernyataan Kadis Pendidikan Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana

    Passo

    Sekdes Passo Diduga Intervensi Pembentukan Tim RKP, Warga Tuntut Transparansi

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemkab SBB Salurkan Bansos Tahap IV

    DPRD Kabupaten Buru Sudah Bentuk Fraksi, Pansus Kode Etik dan Tatip

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.