Sumarna Surapranata |
AMBON Tribun-Maluku.com- Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Maluku menggelar Pelatihan Re-Sertifikasi Asesor, kepada para tenaga Asesor lama yang sudah diverifikasi sebanyak 90 peserta, berlangsung di Golden Palace Hotel, Sabtu (14/7/2018).
Salah satu Pengurus Pusat BAN-S/M Sumarna Surapranata dalam arahannya saat membuka pelatihan Re-Sertifikasi Asesor mengatakan, BAN-S/M saat ini sudah menjadi kewenangan Pusat, sesuai undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Karenanya, terjadi perubahan struktur yang tadinya Badan Akreditasi berada dibawah Pemprov dan Kabupaten/Kota, kini sudah beralih ke BAN-S/M Pusat namun terus dilakukan kerja sama, tetapi dari sisi pembiayaan sesuai Peraturan Kemendagri menjadi kewenangan Pusat.
Terjadi perubahan yang signifikan dalam sistem Akreditasi dimana sekarang sudah menggunakan Online, dengan menggabungkan antara Data Pokok Pendidikan di Sekolah, (Dapodik) dan Emis baik sekolah umum maupun Madrasah, dengan Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) inipun secara Online dengan begitu semakin transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
“Selain itu, kalau yang lalu para Asesor melakukan penilaian dengan manual, sekarang mudah dengan Sispena Online baik melalui HP, Laptop dan Komputer, jadi semakin canggih atau modern,”ucapnya.
Karenanya, pelatihan Re-Akreditasi ini sangat penting bagi para peserta dan pengetahuan yang diperoleh dapat ditindaklanjuti guna penilaian kelayakan program dan satuan, pada saat sekolah di Akreditasi apakah sekolah itu layak atau tidak dan Akreditasi dilakukan oleh Badan Mandiri yang sudah menjadi BAN-S/M sesuai UUD.
“90 Asesor yang mengikuti pelatihan, pemahaman dan refleksi, diharapkan tidak lagi melakukan kekeliruan sehingga pelaksanaan Akreditasi dapat menentukan mana yang benar dan boleh dilakukan dan mana yang tidak,”harapnya.(TM04)