Ambon, Tribun Maluku : Perusahan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya tetap konsisten untuk membayarkan gaji karyawannya, sesuai dengan aturan main. Penegasan ini disampaikan Manager Umum Perumda Panca Karya, Venty Persulessy, kepada awak media Selasa (17/10/2023) di Ambon.
Menurut Venty, ada pemberitaan media soal pembayaran gaji karyawan Perumda Panca Karya sebesar 50 persen pada bulan April – Oktober 2020 lalu. Kondisi ini, lanjutnya, sesuai dengan kondisi Covid 19 yang otomatis berpengaruh kepada kinerja dan penghasilan usaha. ” Panca Karya tidak lepas dari kondisi ini dan sangat berat. Semua siklus seperti lumpuh,” urai Venty.
Venty menegasakan, saat pandemi Covid 19, seluruh armada laut milik Perumda Panca Karya tidak beroperasi menyusul adanya surat dari Kementerian Perhubungan tetang larangan berlayar sehingga seluruh ABK tidak bekerja.
Seharusnya saat itu, tegas Venty, seluruh ABK dirumahkan atau di PHK. “Tetapi manajemen Perumda Panca Karya berinisiatif untuk tidak melakukan PHK dengan alasan kemanusiaan. Namun konsekuensinya gaji seluruh karyawan baik di darat maupun ABK dibayar 50 persen,” rinci Venty.
Gaji sisa 50 persen, lanjutnya lagi, tetap menjadi hutang perusahaan kepada karyawan dan akan dibayar lunas jika keuangan perusahaan kembali normal.
Selanjutnya, urai Venty, mengingat sisa gaji karyawan yang harus dibayar cukup besar sedangkan pemasukan perusahaan belum maksimal maka dari rapat internal antara Dirut dengan para manager disepakati pembayaran akan dilakukan secara bertahap per unit kerja.
“Jika karyawan setuju pembayaran sisa gaji mereka dibayar bertahap per unit kerja, maka akan diselesaikan sesuai keuangan Perumda Panca Karya,” lanjutnya.
Khusus untuk Fuad Sanaky, Mualim III pada KMP Tatihu, tandas Venty, yang bersangkutan tidak diberhentikan oleh perusahan. Tetapi mengundurkan diri. ” Ini perlu dijelaskan bahwa yang bersangkutan sempat ke rumah Dirut Perumda Panca Karya, Rusdy Ambon, guna menyampaikan keinginannya mengundurkan diri. Dan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan surat pengunduran dirinya pada 22 November 2022,” jelasnya lagi sembari menambahkan bahwa pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Fuad dipecat tidak benar.
Alasan pengunduran diri Fuad, terang Venty, karena adanya urusan keluarga. Atas pengunduran diri tersebut, dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Panca Karya tentang Pemberhentian karena mengundurkan diri.
“Hak-hak yang bersangkutan telah dipenuhi kecuali gaji 50 persen tahun 2020 selama 7 bulan,” jelas Persulessy.