Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ambon » Bantah Tudingan Tak Beretika, Zainab : “Beta Jalankan Tugas, Bukan Sembarangan Ambil SK”

    Bantah Tudingan Tak Beretika, Zainab : “Beta Jalankan Tugas, Bukan Sembarangan Ambil SK”

    Pewarta Marven Talla29 September 2025
    zainab

    Ambon, Tribun Maluku : Dunia pendidikan di Maluku kian memanas. Perseteruan antara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefrikz Berhitu, dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Zainab Tuanani, kini menyita perhatian publik.

    Ironisnya, setelah dicopot dari jabatannya oleh Kabid, Zainab justru balik dituding melakukan tindakan tidak beretika karena disebut-sebut mengambil Surat Keputusan (SK) dari ruangan Kepala Dinas.

    Kepada wartawan, Zainab membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu tidak masuk akal dan hanya upaya pihak tertentu untuk menutupi kesalahan.

    “Beta mau pertegas, tuduhan itu tidak benar. Surat itu memang ditujukan untuk beta dan sudah ada di atas meja kerja beta. Bukan beta masuk ke ruangan Kadis lalu ambil map di meja beliau,” tegas Zainab, Senin (29/9/2025).

    Sebagai sekretaris Kadis, ia menegaskan bahwa membuka surat masuk dan keluar adalah tugas resminya.

    “Beta jalankan kewajiban. Kecuali surat pribadi, kalau surat-surat dinas yang masuk ke ruangan Kadis, itu tanggung jawab katong. Jadi bukan sembarang ambil, tapi bagian dari kerja sehari-hari,” jelasnya.

    Zainab mengaku kaget ketika membaca isi SK tersebut. Di dalamnya tertulis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

    Yang membuatnya makin heran, SK itu justru ditandatangani Kabid GTK.

    “Beta heran, Kabid dengan beta pangkatnya sama. Lalu kapasitas apa dia menurunkan pangkat beta? Itu yang beta pertanyakan ke Pak Sekda,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Ia juga menyoroti kejanggalan lain dalam SK itu, yakni frasa “berdasarkan hasil pemeriksaan”. Padahal, dirinya tidak pernah merasa diperiksa maupun ditegur.

    “Boro-boro diperiksa, ditegur langsung oleh Pak Kadis saja tidak. Tiba-tiba di SK tertulis begitu. Itu yang bikin beta curiga, ada permainan di balik ini,” tandasnya.

    Karena tidak mendapat penjelasan jelas di internal dinas, Zainab akhirnya membawa map tersebut ke Sekda Maluku.

    “Beta rasa wajar. Kita semua ASN, pimpinan tertinggi itu Pak Sekda. Dan Pak Sekda bilang, kalau beliau yang tanda tangan SK, pasti lewat banyak proses, bukan tiba-tiba. Itu jawaban yang masuk akal,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Zainab menampik tudingan lain yang menyebut dirinya membocorkan isi SK ke media demi mengejar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

    “Coba tanya, pernahkah beta komplain soal TPP? Tidak pernah. Jadi itu fitnah. Kalau mau periksa, silakan panggil beta langsung. Beta siap buka semua,” katanya menantang.

    Zainab juga menyesalkan sikap media yang menulis berita tanpa melakukan konfirmasi.

    “Beta rugi besar dengan pemberitaan seperti itu. Nama baik beta tercoreng, padahal yang benar surat itu memang sudah ada di meja kerja beta, bukan beta ambil di ruangan Kadis. Media seharusnya konfirmasi biar berimbang,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, persoalan ini berawal Kepala Bidang GTK yang berani menandatangani SK hukuman disiplin kepada ASN lain.

    Yang mana Berhitu, trelah menandatangani SK berisi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun kepada ASN lain.

    Ironisnya, yang diberikan sanksi melalui SK Hukuman Disiplin Teguran Lisan nomor :800.1.6.2/2491 yakni Zainab Tuanany memiliki pangkat yang sama dengan Kabid

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDPRD SBB Bahas Perubahan APBD 2025
    Berita Selanjutnya TNI di Aru Gelar Karya Bhakti Bersih-Bersih Pantai Sambut HUT TNI Ke-80

    Berita Terkait

    IMG 20250930 WA0018 copy 990x506

    1.153 PPPK Ambon Siap Dilantik 1 Oktober

    sara

    Bersama Kemenhut dan KLH, UNDP Kembangkan Pusat Konservasi Satwa di Maluku, Jadi Model Global Biofin

    kepala 1

    UNDP & Biofin Tinjau Pusat Konservasi Satwa di Ambon

    Jalan 1

    PAMA Apresiasi Gerak Cepat BPJN Maluku Tangani Jembatan Wai Besi yang Rusak

    Laha 1

    Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penganiayaan, Warga Tawiri Masih Bebas Berkeliaran

    IMG 20250928 181243 copy 975x651

    Dari Gereja ke Dunia Digital: Jemaat GPM Ambon Diajak Tangkap Peluang Bisnis Online

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    FK Unpatti Luncurkan Himne Dan Mars

    Tambang Pada Dinamika Perekonomian Maluku

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.