Buru, Tribun Maluku : Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Waimiting Yasri Kabau melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap tujuh staf Desa Waimiting Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru.
Berdasarkan informasi yang diterima pemberhentian tujuh perangkat Desa Waimiting antara lain :
1. Rusman Alu. Sekretaris Desa
2. Pita Aunaka. Kepala Urusan Umum dan Administrasi
3. Anita Kabau. Kepala Urusan Keuangan
4. Abidin Ternate. Kepala Seksi Pemerintahan.
5. Virda Ayu Aziz Rumakefing. Kepala Seksi Kesejahteraan
6. Nurbia Ruka Umaternate. Kepala Seksi Pelayanan
7. Wilayah Biratu. Kepala Seksi Perencanaan.
Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Penjabat Kepala Desa Waimiting Nomor : 140/18/VI/DW/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Eks Sekretaris Desa Waimiting Rusman Alu lewat Telpon WhatsApp mengatakan, pemberhentian sepihak oleh Pj. Kepala Desa Waimiting menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Waimiting. Ada apa dibalik pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Waimiting..?
Pasalnya, jabatan Yasri Kabau sebagai Pj. Kades masih seumur jagung setelah dilantik oleh Bupati Buru terpilih Ikram Umasugi. Ternyata, pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Pj. Kades Waimiting diduga imbas dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dugaan kami, pemberhentian ini efek dari Pilkada kemarin, sebab kami tidak memiliki masalah pribadi. Kalau memang pergantian ini imbas dari Pilkada maka sebagai Pj. Kades seharusnya dia sudah tau kalau Kades dan perangkat Desa dilarang terlibat dalam politik,” ungkap Alu.
Dijelaskan, pemberhentian sepihak yang oleh Pj. Kades Waimiting dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Poinnya adalah lanjut Alu, pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa harus melalui mekanisme yang terukur dan bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap individu tertentu. Selain itu, setiap keputusan pemberhentian wajib disertai alasan yang jelas serta Surat Keputusan (SK) resmi, dengan rekomendasi tertulis dari Camat.
Perlu diketahui, Masa berlaku SK ke tujuh staf Desa yang beru saja diganti berdasarkan SK pengangkatan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Hingga berita dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pj. Kades Waimiting dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terkait pemberhentian sepihak staf Desa Waimiting.






