Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Buru » Baru Dilantik, PJ. Kades Waimiting Berhentikan Staf Desa Secara Sepihak 

    Baru Dilantik, PJ. Kades Waimiting Berhentikan Staf Desa Secara Sepihak 

    Pewarta Yonli Ris Melay19 Juni 2025
    13fcd588 f28f 4bf0 abd5 ff0f78e051ff

    Buru, Tribun Maluku : Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Waimiting Yasri Kabau melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap tujuh staf Desa Waimiting Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru.

    Berdasarkan informasi yang diterima pemberhentian tujuh perangkat Desa Waimiting antara lain :

    1. Rusman Alu. Sekretaris Desa

    2. Pita Aunaka. Kepala Urusan Umum dan Administrasi

    3. Anita Kabau. Kepala Urusan Keuangan

    4. Abidin Ternate. Kepala Seksi Pemerintahan.

    5. Virda Ayu Aziz Rumakefing. Kepala Seksi Kesejahteraan

    6. Nurbia Ruka Umaternate. Kepala Seksi Pelayanan

    7. Wilayah Biratu. Kepala Seksi Perencanaan.

    Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Penjabat Kepala Desa Waimiting Nomor : 140/18/VI/DW/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

    Eks Sekretaris Desa Waimiting Rusman Alu lewat Telpon WhatsApp mengatakan, pemberhentian sepihak oleh Pj. Kepala Desa Waimiting menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Waimiting. Ada apa dibalik pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Waimiting..?

    Pasalnya, jabatan Yasri Kabau sebagai Pj. Kades masih seumur jagung setelah dilantik oleh Bupati Buru terpilih Ikram Umasugi. Ternyata, pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Pj. Kades Waimiting diduga imbas dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    “Dugaan kami, pemberhentian ini efek dari Pilkada kemarin, sebab kami tidak memiliki masalah pribadi. Kalau memang pergantian ini imbas dari Pilkada maka sebagai Pj. Kades seharusnya dia sudah tau kalau Kades dan perangkat Desa dilarang terlibat dalam politik,” ungkap Alu.

    Dijelaskan, pemberhentian sepihak yang oleh Pj. Kades Waimiting dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

    Poinnya adalah lanjut Alu, pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa harus melalui mekanisme yang terukur dan bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap individu tertentu. Selain itu, setiap keputusan pemberhentian wajib disertai alasan yang jelas serta Surat Keputusan (SK) resmi, dengan rekomendasi tertulis dari Camat.

    Perlu diketahui, Masa berlaku SK ke tujuh staf Desa yang beru saja diganti berdasarkan SK pengangkatan berlaku hingga 31 Desember 2025.

    Hingga berita dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pj. Kades Waimiting dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terkait pemberhentian sepihak staf Desa Waimiting.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaDPRD Maluku Uji Publik Ranperda Pengelolaan Sampah di Malteng
    Berita Selanjutnya Ruas Jalan Nasional di Pasar Mardika dan Batu Merah Perlu Dievaluasi

    Berita Terkait

    Maxim Namlea

    Maxim Resmi Hadir di Namlea! Ada Promo 200RB!

    Screenshot 2025 10 12 21 24 30 27 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 979x613 1

    26 Tahun Kabupaten Buru: Membangun Bersama Menuju Daerah Berbudaya, Sejahtera, dan Religius

    Buru

    Gunung Botak Jadi “Bom  Waktu ” Pemerintah Tak Serius Tertipkan Tambang Ilegal

    Kepala BNN Kabupaten Buru, Syarifah Lulu Assagaf, S.Psi (depan) Saat Memberikan Sosialisasi tentang P4GN di Klasis Buru Utara.

    BNN Kabupaten Buru Sosialisasi P4GN di Klasis Buru Utara

    Screenshot 2025 06 25 12 09 36 16 c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274 copy 796x750

    BPJN Maluku Sigap Hadapi Cuaca Ekstrem

    Bupati Kabupaten Buru, Ikram Umasugi.

    100 Hari Pertama, Bupati Buru Siap Rombak Birokrasi dan Benahi Kota

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Pemkot Ambon Sosialisasi Pemanfaatan Dana Kelurahan

    Kantor Bahasa Maluku Usul 4.000 Kosakata Ke KBBI

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.