Sity Soumena |
MASOHI Tribun-Maluku.Com- Pengumuman hasil seleksi tes CPNS Kategori 2 (K2) di Kabupaten Maluku Tengah belum dipastikan kapan akan diumumkan melalui Webside.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tengah Sity Soumena kepada Tribun-Maluku.Com diruang kerjanya Rabu (19/2).
“Ya, kami dari BKD Kabupaten Maluku Tengah belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS K2 di umumkan,”ucap Sity Soumena.
Dijelaskan, hasil tes CPNS K2 untuk Provinsi Maluku belum juga diumumkan sampai saat ini melalui Webside Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), namun kami
telah lakukan konfirmasi ke operator di Kementerian PAN-RB dan jawabannya baru 22 Provinsi yang diumumkan, sementara untuk wilayah Indonesia bagian timur belum ada termasuk Maluku.
Dikatakan, tes CPNS K2 pengumumannya itu dari Kementerian PAN-RB disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, maka disitulah tertera jumlah peserta tes yang lulus untuk semua Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Maluku Tengah.
Soumena berharap, agar semua peserta K2 di Kabupaten Malteng harus bersabar dan menahan diri untuk menunggu hasilnya, karena pada rana ini tidak ada yang namanya intervensi dari BKD ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Terkait isu bahwa dari hasil seleksi K2 Kabupaten Malteng tidak ada yang lulus karena nilai rata-rata di bawah angka nol (0), Soumena membantahnya dan bahkan menilai bahwa kalau yang memberikan informasi itu datanya tidak falid dan tidak jelas, karena berdasarkan apa yang diterima dari pihak operator Kementerian PAN-RB lewat Webside isu seperti itu tidak ada.
Soal CPNS K2 yang tidak lulus seleksi nanati akan tetap di perpanjang masa tugasnya sebagai tenaga honorer daerah, mantan Camat Leihitu ini menjelaskan, kalau hal itu tergantung dari Pemerintah Pusat melalui aturan-aturan dan regulasi yang diterbitkan sebagai sebuah acuan untuk dapat dilaksanakan di semua Kabupaten/Kota maupun Provinsi di negara Indonesia.
Sementara untuk Kabupaten Maluku Tengah dalam memproses mereka-mereka (K2) yang nantinya tidak lulus tes CPNS, itu nanti berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kemudian kebijakannya melalui Bupati Maluku Tengah seperti apa nanti kita lihat,”ungkap Soumena.(TM08)