Ambon,Tribun-Maluku.com : Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon diduga secara sepihak dan tanpa sepengetahuan kementrian Pertanahan Nasional, telah menarik dan menahan sertifikat hak milik atas tanah milik 7 warga desa Hunuth yang telah diserahkan secara langsung secara virtual oleh kementrian Pertanahan Nasional saat acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat tiga provinsi yakni Maluku, Maluku Utara dan Bengkulu.
Dari data yang berhasil dihimpun media ini Kamis (30/12/2021), pada tanggal 13 Desember 2021, Kementrian Pertanahan melakukan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di tiga provinsi, yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Bengkulu. Untuk Provinsi Maluku beberapa warga Hunuth diundang untuk mengikuti penyerahan sertifikat oleh Kementrian Pertanahan secara virtual. Dan saat itu beberapa warga Hunuth juga diundang oleh BPN Kota Ambon, guna mengikuti acara tersebut.
Dalam acara ini BPN Kota Ambon membagikan sertifikat tanah kepada warga termasuk masyarakat Hunuth Kota Ambon. Dan selanjutnya sertifikat tersebut ditunjukan kepada kementrian pertanahan yang hadir secara virtual.
Warga penerima sertifikat hak milik atas tanah yang mengikuti acara tersebut terlihat gembira dan dengan bangganya menunjukan sertifikat tersebut kepada pemerintah pusat lewat virtual.
Namun rupanya itu hanya kebanggan sesaat. Pasalnya seusai acara tersebut, BPN Kota Ambon lantas menarik dan menahan 7 sertifikat hak milik atas tanah milik 7 warga Desa Hunuth yang telah diserahkan oleh BPN Kota Ambon dalam acara tersebut.
Ketujuh warga Hunuth yang sertifikatnya diambil kembali oleh BPN Kota Ambon sesuai penyerahan sertifikat untuk rakyat secara nasional itu yakni, La Anwar, La Ode Ambo, La Madi, La Rajai, Wa Nining, Ariel Kaimudin, Dominggus Polnaya dan Yongky Hursepuny. Hingga kini sertifikat hak milik ke tujuh warga masyarakat Hunuth yang diambil oleh BPN Kota Ambon, belum juga dikembalikan oleh BPN Kota Ambon.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian hukum Badan Pertanahan Kota Ambon yang dihubungi media ini via pesan singkat pada telpon genggamnya, sama sekali tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan media ini. Padahal pesan singkat yang dikirimkan media ini telah di baca oleh Kepala Bagian Keuangan Badan Pertanahan Kota Ambon.
Sementara itu ketua BPD Desa Hunuth, Frederik Sasabone yang dihubungi media ini mengungkapkan. Dirinya tahu peristiwa tersebut dari warga yang sertifikatnya ditahan atau diambil kembali oleh BPN Kota Ambon, padahal telah diserahkan kepada mereka.
“Iya benar bahwa ada 7 warga Hunuth yang sertifikatnya diambil kembali oleh BPN Kota Ambon, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan oleh BPN Kota Ambon. Dan sampai sekarang sertifikat tersebut tidak pernah atau belum dikembalikan kepada mereka, ” papar Sasabone.
Sasabone mengakui ketujuh warga Hunuth yang sertifikatnya diambil kembali oleh BPN Kota Ambon itu adalah warga yang menetap diatas tanah bekas eigendom verponding nomor 1036. Sedangkan warga Hunuth yang berada di luar tanah bekas hak eigendom verponding 1036, yang ikut dalam penyerahan sertifikat secara nasional secara virtual itu, sertifikatnya tidak diminta kembali ataupun ditahan oleh BPN Kota Ambon.