Tiakur, Tribun Maluku : Kabupaten Maluku Barat Daya selama ini boleh dibilang dikenal sebagai daerah penghasil sopi terbaik dan terbesar di Maluku. Potensi tersebut kini terus dipacu pengembangannya ke arah yang lebih baik guna peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Maluku Barat Daya.
Setelah menggodok dan mengesahkan peraturan daerah tentang minuman tradisional sopi kali ini, pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menggandeng Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri. Hal ini bertujuan agar sopi yang dihasilkan masyarakat Maluku Barat Daya sesuai standar industri.
Terkait hal tersebut Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon melakukan kunjungan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Sabtu (3/6/2023) dalam rangka menindaklanjuti pertemuan awal dengan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya beberapa waktu lalu. Kunjungan dimaksudkan untuk melihat proses produksi minuman tradisional, Sopi. Mulai dari bahan baku, peralatan proses produksi maupun proses penyimpanan.
Kunjungan dilakukan karena ketika melakukan uji lab terhadap sampel, ternyata Sopi Maluku Barat Daya mengandung zat-zat logam tetapi masih dalam ambang batas. Untuk itu perlu dilakukan peninjauan proses produksi yang dilakukan oleh Perajin sopi ditempat.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten MBD, Ir. Piter Y. Rupilu, M.Si saat melakukan pertemuan bersama Wakapolres MBD, Kompol. Djessy Batara, S.Sos dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (06/01/2023).
Rupilu menjelaskan, pertemuan dan kunjungan tim BSPJI Ambon sebagai tindak lanjut atas Arahan Bupati Maluku Barat Daya agar secepatnya dilakukan upaya kerjasama dalam rangka standarisasi proses produksi produk usaha industri makanan dan minuman, terutama Uji Lab dan Standarisasi sopi yang dikembangkan masyarakat/petani pengrajin di Maluku Barat Daya.
Sementara itu, Kepala BSPJI Ambon, Ransi Pasae, ST, MM., M.Ling mengatakan, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap sampel yang disampaikan Dinas Perindakop dan UMKM, bahwa hasil sopi yang diproduksi masyarakat memiliki kadar alkohol (etanol) yang cukup bervariasi, mulai dari 30 persen hingga 70 persen,” ungkap Pasae.
Ia mengatakan, BSPJI merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas utama melakukan pengujian dan standarisasi makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat, maka BSPJI memiliki tanggung jawab untuk mendukung rencana pengembangan minuman tradisional sopi ini.
BSPJI Ambon mendukung dan siap berkolaborasi dengan Pemkab MBD untuk menghasilkan produk minuman yang berkualitas yang dapat dipasarkan secara legal. Oleh karena itu, perlu ada pengamatan dan uji laboratorium, terutama bahan baku, ketel atau peralatan masak hingga kemasan minuman tradisional sesuai standar.
Lebih lanjut Ia mengatakan, untuk mendapatkan hasil produksi yang baik dan seragam antar pengrajin sopi, perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) proses produksi untuk memastikan bahwa layanan dan produk yang dihasilkan konsisten terutama mutu atau kualitasnya.
“Perlu dilakukan standarisasi dan SOP proses produksi yang digunakan sehingga waktu produksi, keseragaman peralatan dan harus peralatan menggunakan standar food grade yang aman untuk minuman. Hal ini perlu dilakukan karena pengrajin sopi kita masih menggunakan peralatan tradisional dan belum distandarisasi,” tulisnya.
Ia berharap, potensi minuman sopi tradisional yang merupakan kearifan lokal MBD dapat dikembangkan untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pengrajin di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Hal lain yang diinginkan oleh Kepala Balai, bahwa banyak potensi sumber daya alam yang perlu dikelola untuk menyambut pembangunan blok masela.
“Kita harus bisa memiliki produk unggulan daerah yang bisa ditambahkan, apalagi MBD dan KKT bagian dari pengembangan Blok Masela nantinya, kita bisa menawarkan produk kita yang sudah tersertifikasi dan memiliki standar,” harapnya.