Namlea,Tribun-Maluku.com : Deklarasi pasangan balon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru, Bakri Lumbessy dan Amrulah Madani Hentihu (BARU) pada minggu (23/10) melibatkan anak dibawah umur.
Pantauan dilapangan, Massa yang menghadiri deklarasi pasangan balon BARU terlihat anak-anak dibawah umur yang masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah, hal ini terlihat dengan jelas anak-anak sebagian besar hadir dengan memakai kostum calon kandidat BARU dan mengibarkan bendera partai tertentu saat deklarasi berlangsung.
Hal yang sama pula terlihat di tengah-arena panggung deklarasi, sebagian besar anak-anak digiring kedalam arena deklarasi untuk bergabung dan menyuarakan yel-yel dukungan kepada pasangan BARU.
Tokoh pemuda buru penggiat demokrasi Fuad Bachmid mengatakan, Persoalan keterlibatan anak di bawah umur dalam acara deklarasi pasangan BARU sangat disesali sebab ini semakin memberikan contoh tidak baik terhadap proses kedewasaan berdemokrasi di Kabupaten Buru.
Dijelaskan, melibatkan anak dibawah umur dalam setiap aktivitas politik sangat berbenturan dengan UU. Karena dalam undang-undang perlindungan anak, jelas disebutkan anak di bawah umur tidak boleh dilibatkan dalam politik.
“Harusnya pihak Panwaslu Kabupaten Buru selaku lembaga pengawas juga harus mengambil tindakan tegas sehingga demokrasi kita tidak di cedrai dengan tindakan tindakan seperti sebab apapun alasannya tidak boleh ada upaya menggiring anak anak terjun dalam aktivitas politik,” tandasnya. (EL)