Ambon, Tribun-Maluku.com : Setelah dialihkan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) menjadi rumah sakit khusus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku mengembangkan lima program layanan kesehatan sebagai produk unggulan
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr Meykal Pontoh
kepada pers saat membuka Coffee Morning, Selasa (18/5/2021) di Ruang Rapat RSKD yang dihadiri unit pelaksana terkait lingkup Pemprov Maluku.
Menurutnya, sosialisasi RSKD saat ini sangat dibutuhkan, karena selama ini RSKD bukan lagi RS Jiwa (RSJ) tetapi RS khusus di daerah.
, “Selama ini orang identik RSKD adalah RS jiwa , namun sekarang bukan lagi RS buat orang gila tetapi RS Khusus di daerah, ” Ujar Pontoh.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur RSKD Maluku dr Zulkarnaini M.S, Sp. JP. FIHA saat membawakan materinya.
Menurutnya, RSKD Maluku yang berada di Negeri Lama Kecamatan Baguala, Ambon termasuk salah satu RS yang telah terakreditasi Paripurna sejak Februari 2018 selain Rumkit Tk II Dr.J.A Latumeten.
Dijelaskan RSKD dulunya di kenal masyarakat adalah RS Jiwa, namun saat adalah RS khusus sejak 2001 diserahkan dari kementrian kesehatan RI kepada pemerintah provinsi Maluku yang berdasarkan peraturan Gubernur nomor 28, tahun 2016
Saat ini RSKD memiliki 110 tempat tidur, 110 ASN dan 60 tenaga kontrak serta ada empat produk unggulan yang sudah dikembangkan yaitu program tumbuh kembang, perawatan dan poliklinik nafza, peawatan 1 hari, dan perawatan jiwa yang dilengkapi dengan laboratorium, rehabilitty, phsicoterafi dan radiologi.
Ia menambahkan, saat ini, program pelayanan rutin yang dilakukan RSKD, yakni UGD pasien sakit jiwa dan non sakit jiwa 24 jam, serta rawat jalan di klinik jiwa, klinik saraf dan klinik penyakit dalam, serta klinik anak dan poli gigi.
Melalui sosialisasi ini dirinya berharap, masyarakat tak lagi menganggap RSKD Negeri Lama sebagai rumah sakit khusus yang hanya melayani pasien jiwa.
Pelaksanaan coffee Morning dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr Mekyal Pontoh,