Ambon,Tribun-Maluku.com : Dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan peredaran minuman tradisional jenis sopi, dijerat jaksa penuntut umum dengan undang undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan miras jenis sopi, dengan terdakwa Julius Yacob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon. Yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/5/2019)
Dalam dakwaannya penuntut umum mengungkapkan, kedua terdakwa diduga telah memasukan miras jenis sopi tanpa ijin. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2019, sekitar pukul 14.10 wit di perairan desa Eri, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Diungkapkan penuntut umum, penangkapam kedua terdakwa bermula ketika dua orang petugas dari Direktorat Polairud Polda Maluku, sedang melakukan patroli rutin di perairan Teluk Ambon.
Saat melakukan patroli tersebut, kedua saksi mendapati ada satu unit speed boat yang dikemudikan Alvin Ningkuela sedang merapat disamping KM Cantika 77, dan tengah melakukan aktivitas bongkar muat. Melihat hal tersebut, kedua saksi lantas mendekati speed boat tersebut. Dimana diatas speed boat itu ditumpangi oleh terdakwa Demianus Naskay alias Mon.
Setelah digiring ke tepi pantai dan dilalukan pemeriksaan, kedua saksi menemukan minuman tradisional jenis sopi yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter sebanyak 18 jerigen. Dan dari pengakuan kedua terdakwa, diketahui bahwa 10 Jiregen yang bersimbah miras jenis sopi itu adalah milik terdakwa Julius Yacob dan sisanya sebanyak 8 Jiregen adalah milik terdakwa Demianus Naskay alias Mon. Kepada petugas kedua terdakwa mengakui tidak memiliki ijin untuk membawa dan mengedarkan miras jenis sopi itu.
Atas perbuatan kedua terdakwa, penuntut umum menjerat keduanya dengan 142 KUHP juncto Pasal 91 ayat 1 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pengan. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternative kedua. Dan dakwaan alternative pertama yakni melanggar Pasal 204 ayat 1 KUHP.