Ambon, Tribun Maluku : Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Ambon langsung berreaksi terhadap surat masuk berupa somasi atau teguran yang dilayangkan Karman Lavin Ode salah satu pengusaha di kota Ambon lewat kuasa hukumnya, Nurbaya Mony dari Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon
Dimana somasi yang dilayangkan Karman Lavin Ode lewat kuasa hukumnya Nurbaya Mony ini ditujukan kepada MLT, salah satu anggota DPRD Kota Ambon, terkait hutang piutang antara keduanya.
Informasi yang berhasil didapat media ini Sabtu (6/1/2024) menyebutkan. Menanggapi somasi yang tembusannya juga ditujukan kepada BK DPRD Kota Ambon, BK DPRD Kota Ambon telah melakukan pertemuan internal BK DPRD Kota Ambon guna membahas somasi tersebut. Pertemuan atau rapat internal BK DPRD Kota Ambon ini digelar pada Kamis (4/1/2024).
Informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan, setelah melakukan pertemuan atau rapat internal BK DPRD Kota Ambon, BK DPRD Kota Ambon memutuskan untuk menunggu hingga batas waktu somasi berakhir, barulah BK DPRD Kota Ambon mengambil sikap.
Keputusan tersebut diambil BK DPRD Kota Ambon lantaran somasi yang disampaikan kepada MLT itu berkaitan dengan hutang piutang. Sehingga BK DPRD Kota Ambon akan menunggu hingga tujuh hari sejak somasi tersebut diberikan kepada yang bersangkutan.
Sementara itu ketua BK DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes yang di konfirmasi media ini terkait hal tersebut, mengiyakan bahwa rapat internal BK DPRD Kota Ambon memutuskan bahwa BK DPRD Kota Ambon akan menunggu hingga batas waktu yang diberikan pemberi somasi sebagaimana tertuang dalam somasi tersebut.
“Iya benar BK DPRD Kota Ambon akan menunggu sampai batas waktu sebagai mana yang tertuang dalam somasi tersebut. Selain itu juga MLT sendiri sudah mengakui bahwa dirinya sudah menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak pemberi somasi, ” Terang Pormes.
Dari somasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan. Awal terjadinya hutang piutang tersebut, bermula ketika MLT yang merupakan Anggota DPRD Kota Ambon hendak membangun atau membuat tempat usaha yang bernama RC Printing yang mana usaha tersebut dibuat berdasarkan dana hibah yang berasal dari dana aspirasi Anggota Dewan;
Bahwa sebelum proses dana hibah itu berjalan, MLT karena tidak memiliki modal, kemudian meminjam uang dari Karman Lavin Ode untuk membeli peralatan dari usaha tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh Sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut sebagian diberikan secara cash dan sebagiannya lagi di transfer melalui rekening bank;
Bahwa awal mula MLT meminjam uang dari Karman Lavin Ode ialah karena diperkanlkan oleh ES yang mana pada saat itu disuruh oleh MLT untuk mencarikan orang yang bisa meminjam uang untuk pembelian peralatan usaha percetakan diantaranya mesin digital printing.
Bahwa dari total keseluruhan hutang piutang tersebut, MLT menjanjikan akan membayarkan uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan hutang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Karman Lavin Ode namun hingga saat ini MLT tidak pernah beritikad baik untuk membayarkan hutang tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, Nurbaya Mony selaku kuasa hukum dari Karman Lavin ode. Meminta MLT untuk membayarkan uang kliennyai yang telah dipinjamkan tersebut dan dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan hutang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah dijanjikan tersebut dan memberikan waktu kepada MLT untuk membayarkan dan membalas somasi/teguran ini selama 7 (tujuh) hari atau dengan sangat menyesal pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan MLT ke pihak berwajib dan atau melayangkan gugatan secara perdata.