Ambon,Tribun-Maluku.com :Gerakan Pemuda Peduli Maluku Barat Daya (GPP MBD) bertekad meminta pemerintah provinsi Maluku guna melegalkan minuman tradisional jenis sopi, yang telah menjadi budaya masyarakat Maluku, khususnya di MBD.
“Dalam Acara deklarasiAkbar GerakanPemuda Peduli Maluku Barat Daya (GPP.MBD) yang akan di laksanakan dalam waktu dekat yang berlangsung di Kota Ambon, dalam Acara Deklarasi Akabar ini kami GPP.MBD akan melihat 2 Persoalan penting yang selama ini menjadi pembahasan publik salah satunya adalah Melegalkan sopi,” demikian diungkapkan Nus Termas selaku kordinator GPP MBD lewat siaran persnya yang diterima media ini Rabu (3/7/2019).
Dijelaskannya, terkait dengan tarik menarik persoalan ini, maka, sebagai anak adat MBD yang tergabung dalam GPP MBD mendesak Dengan Tegas Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Kota dan DPRD di Maluku untuk melegalkan Sopi.
“Buat perda yang melegalkan Sopi, karena sopi adalah warisan Sejarah kita orang Maluku terlebih khususnya orang tenggara raya, ” tegasnya.
Banyak masyarakat lanjutnya yang menjadi produsen dan penjual Sopi sebagai mata pencarian utama mereka, banyak orang yang bergantung hidup dari usaha Sopi, para produsen maupun penjual Sopi banyak yang mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang perguruan tinggi, kita semua harus ketahui bersama bawa Sopi adalah warisan budaya masyarakat Maluku terlebih Khususnya tenggara raya, maka Pemerintah Provinsi Maluku dan 11 Kabupaten/Kota yang ada harus bisa menghormati budaya tersebut.
Pemerintah Provinsi Maluku harus tahu bawa Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Sehubungan dengan hal tersebut, maka selain unsur budaya Indonesia dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, ” bebernya.
Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan penetapan ini melibatkan semua pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, BPNB, dan stakeholder. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan semakin meningkat. Budaya Takbenda yang akan ditetapkan adalah Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003,
Dan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea yang ke-empat disebutkan bahwa salah satu tugas dan tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
“Tentunya ini merupakan tugas yang sangat mulia karena kesejahteraan dalam hidup merupakan dambaan setiap manusia. Segenap bangsa Indonesia tentunya menjadi kata kunci bahwa kesejahteraan tersebut apabila nantinya terwujud akan menjadi hak seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, ” ujarnya.
Seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali harus menjadi rujukan utama ketika pemerintah berbicara mengenai tanggung jawab negara. Berdasarkan konstitusi pula, dapat diartikan secara sederhana bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk pada saat itu tidak akan membedakan orang perorangan atau kelompok orang dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
“Pemikiran ini muncul dari kesadaran bahwa rakyat
adalah pemegang kedaulatan tertinggi dari satu negara, sedangkan negara dibentuk dengan kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya tanpa diskriminasi atau pembedaan berdasarkan agama, suku, pandangan politik, letak geografis, dan sebagainya. Termasuk di dalamnya adalah masyarakat hukum adat, ” demikian Termas.