Ir. Said Assagaff |
AMBON Tribun-Maluku.Com- Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff mendesak Bupati/Walikota untuk secepatnya menyampaikan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah masing-masing.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Maluku usai menyerahkan DIPA Tahun 2015 kepada 10 Satker di Provinsi Maluku Kamis (18/12/2014) bertempat di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Menurut Gubernur, kawal secara cermat dan ketat hal ini, agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dimulai sejak awal tahun anggaran, agar perekonomian rakyat bergerak lebih cepat, tingkatkan kualitas belanja APBD yang diterima dengan memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program-program dan kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
Gubernur berharap agar kesenjangan ekonomi antar daerah dapat diminimalkan melalui peningkatan kualitas belanja APBD, serta berikan porsi yang lebih besar kepada belanja yang lebih produktif, seperti belanja modal dan infrastruktur.
Lakukan efisiensi terhadap belanja operasional, seperti belanja pegawai dan belanja barang, khususnya belanja perjalanan dinas,”tuturnya.
Selain peningkatan kualitas APBD, dirinya meminta agar APBD dapat disahkan tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural atau birokrasi.
Dalam hal penerbitan Peraturan Daerah mengenai sumber-sumber pendapatan, hendaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang dan apabila ada Peraturan Daerah yang belum sesuai dengan Undang-Undang, sudah seharusnya segera diperbaiki.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Tingkatkan kompetensi segenap aparatur utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta tingkatkan jumlah daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan pemerintah daerah, sebagai wujud peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Gubernur meminta kepada kepala daerah untuk memiliki one stop service, mengingat promosi besar-besaran mengenai investasi tidak dapat hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun membutuhkan partisipasi dan dukungan daerah.(TM02)