Ambon ,Tribun-Maluku.com : Dalam rangka memperingati hari hak untuk tahu se-dunia (International Right To Know Day) tahun 2014 yang ke -4 yang jatuh pada tanggal 28 September mendatang yang dilaksanakan di tribun lapangan merdeka Ambon, Jumat (26/9), Sekretaris kota Ambon, A.G. Latuheru dalam sambutannya mengatakan informasi menjadi isu mendasar.
Latuheru menambahkan Lahirnya Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , UU ini menjadi pilar penjamin keselarasan antara yang di lakukan pemerintah dengan kebutuhan dan tuntutan Masyarakat , dalam UU ini terdapat dua konsekuensi yakni ,kesiapan instansi /badan publik dalam menyelenggarakan pengelolaan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi dan ketersediaan metode untuk memperoleh akses informasi dari badan Publik .
Melalui pencanangan rangkaian kegiatan yang diawali dengan jalan santai dan kampanye bersama, diikuti dengan aksi pembagian berisi pesan dan himbauan dalam rangka memperingati hari hak untuk tahu se-dunia , hari hak untuk tahu merupakan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya yang di jamin oleh konstitusi serta implementasi dari ciri pemerintahan terbuka yang wajib diterapkan di seluruh lembaga pemerintahan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Latuheru berharap melalui kegiatan tersebut kiranya dapat membangkitkan semangat dan menguatkan tekat serta menggerakan pemerintah daerah maupun badan publik, untuk benar-benar hadir sebagai pelayan dan pengayom Masyarakat, harapnya (TM-06).