Ambon, Tribun Maluku: Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1.
“Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi,” kata Yusuf Tatar Mangaraksa, SST. M.Stat, Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku di Ambon, Senin (16/1/2023).
Menurut Yusuf, secara umum, pada periode September 2016 – September 2022, Gini Ratio di Maluku mengalami penurunan.
Kondisi ini menunjukan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Maluku.
Namun demikian, akibat adanya Covid-19 nilai Gini Ratio kembali mengalami kenaikan pada September 2020.
Gini Ratio Maluku pada September 2022 tercatat sebesar 0,306, naik 0,005 persen poin dibanding keadaan Maret 2022 tercatat sebesar 0,301.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2022 adalah sebesar 0,309. Hal ini menunjukkan terjadi kenaikan sebesar 0,012 poin dibanding Maret 2022 yang sebesar 0,297 dan naik sebesar 0,007 poin dibanding September 2022 yang sebesar 0,302.
Untuk daerah perdesaan, Gini Ratio pada September 2022 tercatat sebesar 0,261, naik sebesar 0,002 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2022 dan sebesar 0,011 poin dibandingkan dengan kondisi September 2021.
Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 dan September 2021 masing-masing tercatat sebesar 0,259 dan 0,250.
Dikatakan, selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.
Pada September 2022, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah di Maluku adalah sebesar 22,40 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.
Kondisi ini meningkat dibandingkan dengan Maret 2022 yang sebesar 22,31 persen dan meningkat dibandingkan dengan September 2021 yang sebesar 21,06 persen.
Jika dibedakan menurut daerah, pada September 2022 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 22,36 persen.
Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 24,45 persen.
Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan perdesaan di Maluku termasuk ketimpangan rendah.






