Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ekonomi » Ingin Tahu Gini Ratio di Maluku, Ini Penjelasannya

    Ingin Tahu Gini Ratio di Maluku, Ini Penjelasannya

    Pewarta Ibek Melsasail16 Januari 2023
    Yusuf Tatar Mangaraksa, SST. M.Stat, Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku (Nomor 3 dari Kiri).
    Yusuf Tatar Mangaraksa, SST. M.Stat, Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku (Nomor 3 dari Kiri).

    Ambon, Tribun Maluku: Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1.

    “Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi,” kata Yusuf Tatar Mangaraksa, SST. M.Stat, Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku di Ambon, Senin (16/1/2023).

    Menurut Yusuf, secara umum, pada periode September 2016 – September 2022, Gini Ratio di Maluku mengalami penurunan.

    Kondisi ini menunjukan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Maluku.

    Namun demikian, akibat adanya Covid-19 nilai Gini Ratio kembali mengalami kenaikan pada September 2020.

    Gini Ratio Maluku pada September 2022 tercatat sebesar 0,306, naik 0,005 persen poin dibanding keadaan Maret 2022 tercatat sebesar 0,301.

    Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2022 adalah sebesar 0,309. Hal ini menunjukkan terjadi kenaikan sebesar 0,012 poin dibanding Maret 2022 yang sebesar 0,297 dan naik sebesar 0,007 poin dibanding September 2022 yang sebesar 0,302.

    Untuk daerah perdesaan, Gini Ratio pada September 2022 tercatat sebesar 0,261, naik sebesar 0,002 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2022 dan sebesar 0,011 poin dibandingkan dengan kondisi September 2021.

    Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2022 dan September 2021 masing-masing tercatat sebesar 0,259 dan 0,250.

    Dikatakan, selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.

    Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.

    Pada September 2022, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah di Maluku adalah sebesar 22,40 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.

    Kondisi ini meningkat dibandingkan dengan Maret 2022 yang sebesar 22,31 persen dan meningkat dibandingkan dengan September 2021 yang sebesar 21,06 persen.

    Jika dibedakan menurut daerah, pada September 2022 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 22,36 persen.

    Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 24,45 persen.

    Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan perdesaan di Maluku termasuk ketimpangan rendah.

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaSeptember 2022, Persentase Penduduk Miskin di Maluku Naik 16,23 Persen
    Berita Selanjutnya Megawati Minta Kader Perangi Stunting, Sosok Widya Perangi Stunting Dari Tahun 2019

    Berita Terkait

    Forum

    BPS Maluku Gelar Forum Konsultasi Publik

    Kamar

    Perkembangan Pariwisata di Maluku Pada September 2025

    Foto Expor

    Ekspor Maluku Capai US$5,22 Juta, Pada September 2025

    Ismail

    DPW KBPUM Maluku Soroti Pemotongan TKD: Kebijakan Pusat Dinilai Belum Berpihak pada Provinsi Kepulauan

    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE., M.Si.

    IPM Maluku Naik 0,69 Poin atau 0,94 Persen Tahun 2025

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE., M.Si.

    Keadaan Ketenagakerjaan Di Maluku Pada Agustus 2025

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    DPRD Maluku Jawab Keluhan Warga MBD Terkait PLN

    Musrenbang Tayando-Tam, Sekda Tual Pesan Ini

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.