Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Ekonomi » Ingin Tahu Perkembangan Gini Ratio di Maluku, Ini Penjelasannya

    Ingin Tahu Perkembangan Gini Ratio di Maluku, Ini Penjelasannya

    Pewarta Ibek Melsasail17 Juli 2023
    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaelapia, SE. M.Si.
    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaelapia, SE. M.Si.

    Ambon, Tribun Maluku: Salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi.

    Secara umum, pada periode September 2016 – September 2022, Gini Ratio di Maluku mengalami penurunan,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaelapia, SE. M.Si di Ambon, Senin (17/7/2023).

    Menurut Pattiwaelapia, kondisi ini menunjukan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Maluku.

    Namun demikian, akibat adanya Covid-19 nilai Gini Ratio kembali mengalami kenaikan pada September 2020.

    Gini Ratio Maluku pada Maret 2023 tercatat sebesar 0,288, turun 0,018 persen poin dibanding keadaan September 2022 tercatat sebesar 0,306.

    Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2023 adalah sebesar 0,288. Hal ini menunjukkan terjadi penurunan sebesar 0,021 poin dibanding September 2022 yang sebesar 0,309 dan turun sebesar 0,011 poin dibanding Maret 2022 yang sebesar 0,297.

    Untuk daerah perdesaan, Gini Ratio pada Maret 2023 tercatat sebesar 0,247, turun sebesar 0,014 poin dibandingkan dengan kondisi September 2022 dan sebesar 0,012 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2022.

    Gini Ratio di daerah perdesaan pada September 2022 dan Maret 2022 masing-masing tercatat sebesar 0,261 dan 0,259.

    Perkembangan Distribusi Pengeluaran September 2022– Maret 2023

    Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.

    Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.

    Pada Maret 2023, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah di Maluku adalah sebesar 22,91 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.

    Kondisi ini meningkat dibandingkan dengan September 2022 yang sebesar 22,40 persen dan meningkat dibandingkan dengan Maret 2022 yang sebesar 22,31 persen.

    Pada Maret 2023 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 23,62 persen.

    Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 24,72 persen.

    Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan perdesaan di Maluku termasuk ketimpangan rendah.

    Provinsi yang mempunyai nilai Gini Ratio tertinggi tercatat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar 0,449. Sementara Gini Ratio terendah tercatat di Provinsi Bangka Belitung dengan Gini Ratio sebesar 0,245.

    Jika dibandingkan dengan Gini Ratio nasional yang sebesar 0,388, terdapat empat provinsi dengan angka Gini Ratio lebih tinggi, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (0,449), DKI Jakarta (0,431), Jawa Barat (0,425), dan Gorontalo (0,417).

     

     

     

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaBPS: Profil Kemiskinan di Maluku Maret 2023
    Berita Selanjutnya Sairdekut: Tidak Benar DPRD Maluku Jual Hak Kesulungan

    Berita Terkait

    Forum

    BPS Maluku Gelar Forum Konsultasi Publik

    Kamar

    Perkembangan Pariwisata di Maluku Pada September 2025

    Foto Expor

    Ekspor Maluku Capai US$5,22 Juta, Pada September 2025

    Ismail

    DPW KBPUM Maluku Soroti Pemotongan TKD: Kebijakan Pusat Dinilai Belum Berpihak pada Provinsi Kepulauan

    Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE., M.Si.

    IPM Maluku Naik 0,69 Poin atau 0,94 Persen Tahun 2025

    Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia, SE., M.Si.

    Keadaan Ketenagakerjaan Di Maluku Pada Agustus 2025

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Dari Kasus Speed Boat MBD, Ahli Akui Speed Boat Tak Layak

    Bandara Karel Sadsuitubun Tetap Siap Layani Penumpang

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.