Ambon,Tribun-Maluku.com: Kejaksaan Negeri Ambon cabang Banda menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 3 Banda.
Penyerahan berkas perkara sekaligus tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 Banda itu dilakukan Selasa (9/2/2021) di Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 3 Banda ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan cabang Ambon di Banda, Ardian Junaedi di Kejaksaan Negeri Ambon.
Ardian Junaedi seusai pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 3 Banda itu kepada wartawan mengungkapkan. Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 3 Banda, penyidik telah menetapkan RL,.kepala SMK Negeri 3 Banda selaku tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah penyidik Kacabjari Banda menyelesaikan pemeriksaan pada tahapan penyidikan, maka kami dari Kacabjari Banda lantas melakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka dalam kasus tersebut ke Kejari Ambon, ” terang Ardian Junaedi.
Ditambahkan Adrian, setelah pelimpahan tahap kedua itu, tersangka RL akan menjalani penahanan di Rutan Ambon sambil menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
” Tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari dan dapat diperpanjang sambil menunggu jadwal dan proses sidang yang akan dijalani, ” beber Ardian.
Menyinggung mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut, Ardian Junaedi mengatakan. Untuk.kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp.600 juta. Dan tersangka sudah menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara pada kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.
Namun tersangka RL selaku kepala SMK Negeri 3 Banda tidak mengelola dana tersebut sesuai juknis. Dia melakukan mark-up, pencairan fiktif, serta tanda tangan yang dipalsukan untuk pencairan uang guru-guru honor.
Adapun Modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan dana BOS pada sekolah yang dipimpinnya ada beberapa modus, antara lain. pencairan dana untuk penerima honor untuk guru, ternyata tanda tangan guru itu dipalsukan. Pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan kwintasi yang sah. Jadi ada beberapa modus itu dilakukan tersangka. Akibat perbuatan terdakwa RL itu, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp.600 juta.