Dobo, Tribun-Maluku.com : Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Jumat (13/11/2020).
Sidang yang berlangsung diruang sidang PN Dobo dipimpin oleh Hakim Ketua, Alfian didampingi dua hakim anggota, Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto. Sementara Panitera, Jacob Laritmas dan Rosalina Y Letelay serta JPU, Megi Salay.
Pantauan media ini di PN Dobo, Sidang pembacaan dakwaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway sempat ditunda 5 jam dan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIT.
Sidang dibuka setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Megi Salay, kemudian atas permintaan terdakwa, pertama dirinya tidak didampingi kuasa hukum, dan meminta agar seluruh tim JPU harus hadir.
Setelah sidang kembali dilanjutkan kemudian kembali ditunda hingga Senin (16/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan, Terdakwa di jerat Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 hurup c Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Jo Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Namun, sangat di sayangkan terdakwa tidak dijerat pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Dalam PKPU itu disebutkan bahwa, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan pejabat negara atau daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelum sidang ditutup dan ditunda hingga, Senin (16/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim mengharapkan agar saksi terdakwa juga harus siapkan, sehingga ketika pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi terdakwa.
Sementara, terkait dengan kurang pasal dalam dakwaan, JPU Megi Salay mengaku hanya fokus pada isi kampanye yang pasal disangkakan yakni pasal 69 tersebut.
Sesuai temuan tim Gakumdu Bawaslu Aru, ada temuan tambahan yang itu merupakan temuan tambahan saat perkara masih diproses di gakumdu.
Pasal yang tidak disangkalan terhadap terdakwa, yakni pasal 63 PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang izin cuti kampanye anggota DPRD.