Ambon, Tribun-Maluku.com : Mahkamah Agung (MA) diminta memberikan penjelasan soal pengajuan kasasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku yang bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait gugatan pasangan Jack Noya-Adam Latuconsina (JADI).
“Khan keputusan PT TUN Makassar itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, karena KPU Maluku mengajukan kasasi sehingga dipandang perlu meminta penjelasan pasal 45 A ayat(2) huruf c UU MA,” kata kuasa hukum pasangan “JADI” Helmy Sulilatu,SH, di Ambon, Rabu (20/11).
Ia mengatakan, pasal 45A ayat(2) huruf c UU MA menyatakan, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Bahwa dimana sebelum muatan Pasal 45A Ayat (2) tersebut, didahului dengan Pasal 45A Ayat (1) UU MA, yang berbunyi “MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya”.
Muatan pasal ini mengaitkan pengecualian perkara yang dibatasi pengajuan kasasinya yakni termasuk perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) huruf c UU MA.
Karena itu, MA diharapkan sesegera mungkin menindaklanjuti permintaan kejelasan dari pasangan “JADI” yang telah mengimbau simpatisannya di Maluku menyerahkan penegakan hukum kepada aparat berkewenangan.
“Kami tidak inginkan adanya aksi yang berdampak terhadap stabilitas keamanan semakin kondusif di Maluku dengan meminta MA menyikapi pengajuan kasasi oleh KPU Maluku itu dimungkinkan ataukah tidak,” tegas Helmy.
Lebih lanjut, Helmy Sulilatu menyatakan, penjelasan MA nantinya menjadi dasar hukum kepada pasangan “JADI” untuk bertindak sesuai prosedur hukum secara bertanggungjawab.
“Pastinya ‘JADI’ tidak inginkan adanya ganti rugi material terhadap penolakan KPU Maluku memutuskan pasangan melalui jalur perorangan mengikuti pemilihan Gubernur dan Wagub setempat periode 2013 2018,” kata Helmy.
Sebelumnya Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey enggan mengomentari putusan PT TUN Makassar yang memenangkan pasangan “JADI”.
“Saya tidak ingin mengomentari putusan PT TUN Makassar tersebut. Semuanya diserahkan kepada Kuasa Hukum untuk menanganinya,” katanya.
Dia menyatakan pihaknya sedang berkonsentrasi mempersiapkan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku putaran kedua yang dijadwalkan berlangsung 14 Desember 2013.
“Pastinya masalah putusan PT TUN Makassar tertanggal 23 Agustus 2013 itu diserahkan ke kuasa Hukum KPU dan saat ini KPU Maluku telah mengajukan kasasi ke Makhamah Agung (MA),” katanya.
Jack Noya – Adam Latuconsina menggugat KPU Maluku ke PTUN Ambon karena digugurkan sebagai calon Gubernur jalur perseorangan, di mana majelis hakim yang diketuai Hellen Labobar,SH dalam amar putusannya pada 5 Juni 2013 mengabulkan gugatan penggugat dengan surat No.05/G/2013/PTUN ABN tertanggal 30 April 2013.
Majelis hakim PTUN Ambon juga memutuskan SK KPU Maluku No.16/Kpts/KPU – PROV -028/IV/2013 tertanggal 24 April 2013 tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur – Wagub Maluku tahun 2013, tidak sah atau batal, dan mewajibkan KPU sebagai tergugat mencabut keputusan tersebut.
Tergugat juga diwajibkan menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Gubernur – Wagub Maluku tahun 2013 dengan menetapkan pasangan Jack Noya – Adam Latuconsina (penggugat) sebagai pasangan calon Gubernur – Wagub setelah memenuhi seluruh persyaratan ditentukan.
Berdasarkan hasil putusan PTUN Ambon tersebut KPU Maluku kemudian melakukan banding ke PT TUN Makassar, namun Majelis Hakim PT TUN Makassar yang diketuai K.H.H Sayuti SH, MH dalam putusannya tertanggal 23 September 2013 juga memperkuat putusan PTUN Ambon pada 5 Juni 2013, atau memenangkan pasangan Jack Noya – Adam Latuconisna.(ant/tm)