B. D. Manery, SH, MH |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Maluku melaksanakan Sosialisasi Fungsi Pengawasan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Priode 2013-2018 kepada para Camat, Kepala Pemerintahaan Negeri dan Kepala Kelurahan se- Kota Ambon tahun 2013 bertempat di Hotel Amboina (18/05).
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar para Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan, Kepala Pemerintahan Negeri dan Kepala Kelurahan dalam pelaksanaan pengawasan dapat memahami tugas dan fungsi serta perannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018.
Dan hasil yang diharapkan, Peserta mampu memberikan pendidikan politik dalam bentuk pencerahan terkait dengan pemahaman pengawasan partisipatif kepada masyarakat; adanya pemahaman terhadap fungsi pengawasan serta larangan-larangan bagi para Camat, Kepala Pemerintahan Negeri dan Kepala Kelurahan dalam proses Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018 terkait dengan fungsi pengawasan partisipatif; serta mencegah terjadinya pelanggaran pada semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku B.D. Manery, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2011 maka Lembaga Pengawasan berbeda dengan sebelumnya dan setelah UU baru maka Pengawasan Pemilu untuk seluruh Indonesia merupakan tanggung jawab dari Bawaslu RI dan untuk tingkat Provinsi Maluku di sebut Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Maluku, yang mempunyai wilayah di Provinsi Maluku dengan jajarannya terdiri dari 33 Panwas dari 11 Kabupaten/Kota dan Kecamatannya sekitar 270 orang dan pengawas di lapangan sekitar 10.33 orang.
Menurut Manery, kegiatan sosialisasi ini di bantu oleh Panwas Kota Ambon dan ini merupakan yang kelima kalinya setelah dilakukan sosialisasi pada 4 Kabupaten lain di Maluku yaitu Kabupaten SBT, Maluku Tengah, SBB dan Buru, sementara untuk Kabupaten/Kota lain diakui Manery, tidak bisa dilakukan sosialisasi oleh Bawaslu Provinsi karena kurun waktu dan rentang kendali.
Dikatakan, Tugas Pokok Bawaslu adalah mengawasi semua tahapan Pemilu dan dalam melaksanakan fungsi ini ada dua strategi yang dilakukan yaitu; Preventif (Pencegahan) dan Penindakan.
Berhasilnya tugas Pengawasan bukan terletak pada berapa banyaknya pelanggaran yang ditangani oleh Pengawas, namun di lihat dan ditentukan oleh penyelenggaraan Pemilu itu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga Pemilu itu bisa bermartabat dan berkualitas.
Untuk itu maka perlu dilakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk baik melalui media cetak maupun elektronik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota maupun dalam bentuk selebaran, dan lain-lain.(02TM)