Ambon, Tribun-Maluku.com : Sepandai-pandainya Tupai melompat pasti jatuh juga, pepatah ini layak diberikan kepada FVS (32)yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease.
Kepada wartawan Selasa (15/2/2022), Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombespol Raja Arthur Lumongga Simamora,S.I.K menjelaskan, tersangka FVS seorang pengangguran ditangkap kediamannya di Amahusu Westopong dengan barang Bukti sebanyak-banyaknya 178 (seratus tujuh puluh delapan) paket narkotika jenis ganja
Menurutnya, Sat Res Narkoba pada Selasa (8/2/2022), mendapat informasi bahwa tersangka memiliki dan menyimpan barang haram tersebut, kemudian melakukan pengintaian.
Dari hasil pengintaian diketahui selain menyimpan tersangka juga menjadi perantara jual beli Narkotika di desa Amahusu.
,”Dari informasi tersebut kami dari resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka, “ujar Kapolresta.
Kemudian sekitar pukul 03.30 Wit dini hari Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di desa Amahusu waestopong.
Dari penggerebekan terhadap tersangka, polisi menemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat total 168,36 gram yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.
Selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.
Ia menambahkan, dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota sat resnarkoba, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Rey Tenu di Bandung.
Kepada tersangka menurut Kapolresta, akibat perbuatannya FVS dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009, yang mana unsur pasal : a. Pasal 112 ayat (1) : tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 ( empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.
Selain itu pasal 114 ayat (1) : tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.