Ambon, Tribun Maluku : Persoalan hutang piutang antara MLT, oknum anggota DPRD Kota Ambon dengan Karman Lavin Ode salah satu pengusaha di Kota Ambon. Yang berbuntut dilayangkannya somasi oleh Nurbaya Mony selaku kuasa hukum Karman Lavin Ode baik kepada MLT, BK. DPRD Kota Ambon maupun partai tempat MLT berkiprah, dinyatakan selesai.
“Jadi persoalan antara klien saya dengan salah satu anggota DPRD Kota Ambon berinisial. MLT telah selesai. Ini setelah MLT mengembalikan apa yang menjadi hak klien kami, ” Demikian ditegaskan Nurbaya Mony kuasa hukum Karman Lavin Ode kepada media ini Minggu (7/1/2024)
Dijelaskan Mony, persoalan hutang antara kliennya dengan MLT usai setelah MLT mengganti hutangnya kepada kliennya senilai Rp. 130 juta.
Sebenarnya lanjut Mony, persoalan ini sudah selesai sejak awal. Lantaran sehari setelah pihaknya mengajukan somasi baik kepada saudara MLT, BK DPRD Kota Ambon maupun pihak pihak lainnya. MLT menghubungi pihaknya dan menyatakan akan menyelesaikan persoalan hutang piutang antara kliennya dengan MLT.
“Atas etiket baik saudara MLT itu kami lantas mengajukan surat pencabutan somasi kami yang ditujukan kepada BK DPRD Kota Ambon. Sekaligus kami juga menjelaskan bahwa persoalan antara klien kami dengan MLT telah selesai, ” Beberapa Mony.
Mony dengan tegas menyatakan pihaknya sama sekali tidak tahu menahu dengan langkah langkah yang diambil Badan Kehormatan (BK) DPRD. Kota Ambon. Begitu juga rapat BK yang membahas somasi ynag dilayangkan pihaknya kepada MLT.
“Intinya persoalan ini telah selesai karena saudara MLT telah mengembalikan hak klien kami. Dan juga kami telah menarik somasi yang kami tujukan kepada BK DPRD Kota Ambon. Selanjutnya bukan lagi menjadi urusan klien kami, ” Tegas Mony.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, oknum anggota DPRD Kota Ambon berinisial MLT disomasi Karman Lavin Ode lewat kuasa hukumnya, Nurbaya Mony dari Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum. Universitas Pattimura.
Awal terjadinya hutang piutang tersebut, bermula ketika MLT yang merupakan Anggota DPRD Kota Ambon hendak membangun atau membuat tempat usaha yang bernama RC Printing yang mana usaha tersebut dibuat berdasarkan dana hibah yang berasal dari dana aspirasi Anggota Dewan;
Bahwa sebelum proses dana hibah itu berjalan, MLT karena tidak memiliki modal, kemudian meminjam uang dari Karman Lavin Ode untuk membeli peralatan dari usaha tersebut dengan total keseluruhan sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh Sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut sebagian diberikan secara cash dan sebagiannya lagi di transfer melalui rekening bank;
Bahwa awal mula MLT meminjam uang dari Karman Lavin Ode ialah karena diperkanlkan oleh ES yang mana pada saat itu disuruh oleh MLT untuk mencarikan orang yang bisa meminjam uang untuk pembelian peralatan usaha percetakan diantaranya mesin digital printing.
Bahwa dari total keseluruhan hutang piutang tersebut, MLT menjanjikan akan membayarkan uang sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan hutang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) Karman Lavin Ode namun hingga saat ini MLT tidak pernah beritikad baik untuk membayarkan hutang tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan diatas, Nurbaya Mony selaku kuasa hukum dari Karman Lavin ode. Meminta MLT untuk membayarkan uang kliennyai yang telah dipinjamkan tersebut dan dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ditambah dengan 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total keseluruhan hutang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagaimana yang telah dijanjikan tersebut dan memberikan waktu kepada MLT untuk membayarkan dan membalas somasi/teguran ini selama 7 (tujuh) hari atau dengan sangat menyesal pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan MLT ke pihak berwajib dan atau melayangkan gugatan secara perdata.