Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ambon menandatangani nota kesepahaman terkait meningkatkan cakupan kesehatan semesta atau “Universal Health Coverage (UHC)”.
Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Petrus Fatlolon dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita pada apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (22/7/2019) yang juga dihadiri Wakil Bupati KKT Agustinus Utuwaly dan para pejabat serta ASN lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Bupati Petrus Fatlolon mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini berarti sudah 96 persen masyarakat di Kepulauan Tanimbar dilindungi BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, salah satunya mewujudkan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat di KKT.
Menurut Bupati, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, tercatat baru empat kabupaten/kota yang telah menandatangani MoU dengan pihak BPJS, dengan konsekuensi penyediaan anggaran yang sesuai.
“Penandatanganan MoU ini sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah daerah berkomitmen untuk mewujudkan Tanimbar sehat. Tidak sekadar slogan belaka, tetapi dapat diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk dukungan anggaran yang cukup,” katanya.
Bupati memastikan bahwa sesuai data yang ada, sekitar 96 persen masyarakat termasuk ASN sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan masih tersisa 4persen yang belum terlindungi, meskipun sesuai catatan BPJS Cabang Ambon, sesungguhnya dengan penandatanganan MoU ini seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah 100 persen dilindungi BPJS Kesehatan.
Bupati berharap pada tahun 2022 atau pada akhir masa jabatan pemerintahan saat ini, sudah bisa rampung 100 persen.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan MoU ini, seluruh ASN diminta terus menyosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di pusat-pusat pelayanan kesehatan setempat.
“Apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan BPJS, Pemerintah daerah dan seluruh ASN wajib menyosialisasikan secara merata di seluruh desa dan dusun di Tanimbar, agar masyarakat paham dan memperoleh pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan” kata bupati.
Ia juga meminta masyarakat yang belum memiliki KIS agar datang dan mengurusnya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bupati Petrus atas nama Pemerintah Daerah juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan itikad baik dari BPJS Cabang Ambon dan BPJS Cabang Saumlaki, khususnya di bidang kesehatan kepada masyarakat. (an/tm)